KPAI Usul RUU KIA Atur Cuti 6 Bulan Diambil Bertahap sampai Anak 1 Tahun
·waktu baca 2 menit

Komisioner KPAI Retno Listyarti mendukung disetujuinya Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang digagas oleh DPR dan kini prosesnya telah disepakati sebagai RUU Inisiatif.
Retno pun memberi masukan kepada DPR agar aturan cuti 6 bulan untuk ibu melahirkan dapat diberikan secara bertahap hingga anak yang dilahirkan mencapai usia maksimal 1 tahun.
"Kebijakan itu harus kita dukung karena di atas segalanya adalah anak dan itu sesuai dengan hak anak. Cuti yang diberikan 6 bulan bisa diberikan secara tidak langsung, jadi 3 bulan masuk lalu 3 bulan berikutnya dia bisa ambil sesuai kebutuhan dan perusahaan tidak boleh menolak," ungkapnya saat diskusi di DPR dengan tajuk 'Inisiatif DPR, Urgensi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak,' Selasa (5/7).
Ia mencontohkan, seorang ibu bisa langsung mengambil sisa cuti 6 bulan saat anak membutuhkan imunisasi dan perusahaan tidak bisa menolak atau mempersulit proses pengajuan izin cuti tersebut.
Hak cuti berkala maskimal 6 bulan itu diberikan sampai anak memasuki usia 1 tahun.
Selain itu, peran ayah juga tidak boleh dilupakan dan harus diatur dalam RUU KIA sebagai pengasuh anak dan bertanggung jawab memastikan anak tumbuh dengan baik.
Ia mewanti-wanti jangan sampai perpanjangan cuti yang juga diberikan kepada ayah untuk di rumah justru menambah beban ibu.
"Suami sudah cuti 40 hari, malah di rumah nyuruh bikinin kopi, kan nyusahin. Tujuannya kan merawat bayi bergantian, bukan menambah beban si ibu," ujarnya.
Retno juga mengatakan, DPR harus menyelesaikan pro-kontra yang terjadi di tengah masyarakat terkait RUU KIA, tidak terburu-buru dalam menyusunnya dan tetap mengedepankan prinsip non-diskriminasi. Menurut dia, prinsip yang harus dikedepankan adalah yang terbaik untuk anak dan prinsip atas hak hidup yang menjamin pemenuhan hak anak.
"Pro-kontra itu wajar dan harus diselesaikan. Karena kalau dipaksakan jadi UU tapi tidak bisa diimplementasikan karena lemah pengawasan, atau perusahaan tetep ngga mau, itu ya bahaya juga," tandasnya.
