KPAID Kota Bogor soal Cucu Jadi Jaminan Utang Nenek: Itu Pidana, Tak Rasional

9 Agustus 2021 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nenek terlilit utang, 2 cucu dibawa rentenir untuk jadi jaminan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Nenek terlilit utang, 2 cucu dibawa rentenir untuk jadi jaminan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mengatakan kasus Nenek Mardiyah yang dipaksa menjaminkan cucunya merupakan tindak pidana dan melanggar undang-undang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
“Kalau melihat kasusnya ini kan sebenarnya kasus perdata ya kaitan utang-piutang alangkah tidak elok dan sangat tidak rasional sekali ketika kasus ini membawa dampak pada anak karena ini sudah melanggar undang-undang perlindungan anak,” kata Ketua KPAID Kota Bogor, Dudih Syiaruddin, Senin (9/8).
"Apalagi kalau ada upaya dari orang tua menjamin anaknya sebagai jaminan ini sudah human trafficking gitu ya, kalau yang lainnya mengambil paksa ini sudah pidana. Tentu saja penegakan hukum itu perlu diproses," imbuhnya.
Seharusnya, lanjut Dudih, kasus perdata mestinya dimusyawarahkan secara kekeluargaan. Namun jika sudah sampai menarik anak ataupun mengambil anak tanpa sepengetahuan orang tua itu sudah melanggar norma hukum.
Menurutnya, perbuatan si peminjam uang menjadikan pengambilan anak sebagai jaminan dengan komitmen utang piutang dengan orang tua merupakan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
“Tentu saja tidak dibenarkan langkah itu, tentu sudah tindakan pidana jadi tidak ada kaitannya dengan utang piutang. Anak itu tidak terlibat kaitan dengan permasalahan orang tua,” katanya
Menurut Dudih, tidak ada yang mengetahui apa yang dialami oleh anak saat diambil tanpa seizin orang tuanya. Melibatkan anak dalam masalah orang tua akan merenggut hak anak dan dapat berdampak pada psikologisnya.
“Dan ketika ada pihak yang membuat kondisi anak terancam karena anak kan ketika diambil tanpa seizin orang tuanya kita tidak pernah tahu siapa kan, anak itu tidak tahu diapakan. Dalam kondisi apa pun, apakah dia pelaku saat pengambilan itu hak-hak terbaik anak bisa terenggut, bahkan anak bisa mengalami gangguan psikologi karena mungkin ada ancaman atau kekerasan,” urainya.
ADVERTISEMENT
Dudih mengatakan, anak harus diperlakukan dengan baik dan tidak boleh dilibatkan dalam permasalahan dan konflik orang tua, termasuk utang piutang. Oleh karenanya, KPAID Kota Bogor mengimbau agar orang tua tidak melibatkan anak di tengah masa pandemi COVID-19 ini.
"Sekali lagi bagi orang tua yang mengalami kejadian serupa terlebih dalam masa kesulitan dan pandemi ini, tentu saja harus dipikirkan kembalilah jika kalau ada transaksi dan komitmen pinjam meminjam itu bakal mengakibatkan dampak yang seperti ini," jelasnya.
Surat Perjanjian nenek yang cucunya dibawa selama 20 hari dengan para pemberi pinjaman. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu kuasa hukum Nenek Mardiyah dari PBH Peradi Cibinong, Kusnadi, menyebut kliennya dipaksa menjaminkan cucu oleh para pemberi utang.
Raka, cucu laki-laki yang berusia 5 tahun dibawa oleh Ibu Nurhalimah selama 20 hari. Bahkan bocah tersebut tak dipulangkan saat ibu kandungnya yang juga anak dari Mardiyah, meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan cucu perempuan yang berusia 10 tahun dibawa oleh Ibu Mardanilah selama sekitar 3 hari. Kedua cucu itu dikembalikan usai mediasi di Polresta Bogor Kota.
Menurut Kusnadi, kedua cucu Mardiyah itu diperlakukan dengan baik selama dibawa oleh Nurhalimah dan Mardanilah. Mereka diberi makan dan bermain seperti anak pada umumnya.