KPAl soal Anak Bunuh Ayah di Duren Sawit: Perlu Juga Fokus ke Rehabilitasinya

26 Juni 2024 12:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosok anak yang bunuh bapaknya, pedagang perabot di Duren Sawit, Jaktim, saat digiring ke Polda Metro Jaya. Foto:  Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Sosok anak yang bunuh bapaknya, pedagang perabot di Duren Sawit, Jaktim, saat digiring ke Polda Metro Jaya. Foto: Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang remaja perempuan Anak KS kepada ayah kandungnya di kawasan Duren Sawit menyita perhatian banyak pihak. Khususnya Komisi Perlindungan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang ikut menyoroti proses penegakkan hukumnya.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku yang dikategorikan di bawah umur tidak bisa hanya fokus pada pertanggungjawabannya di mata hukum. Apalagi bila pelakunya juga seorang perempuan.
Oleh karenanya, pertama-tama, dia berharap kepolisian bisa melihat rentetan situasi yang membentuk karakter, mental, dan perilaku anak. Pasalnya, dalam perkara anak yang berkonflik dengan hukum, tidak pernah terjadi begitu saja. Ada faktor-faktor pendorong yang dapat menyebabkan hal itu sampai terjadi.
"Untuk itu ketika dalam kasus ini anak sampai tega membunuh bapaknya sendiri ini perlu dilihat ada situasi-situasi khusus apakah yang mendorong sehingga anak bisa berperilaku seperti itu," ujar Dian saat dihubungi, Rabu (26/6).
KPAI pun melihat, dalam penanganan kasus anak berkonflik dengan hukum harus mengutamakan penegakkan hukum yang bersifat restoratif.
ADVERTISEMENT
"Sekali lagi keadilan restoratif itu bukan untuk membuat penjeraan atau memberikan pembalasan dendaman, tapi daripada mendorong perubahan perilaku anak. Mendorong anak untuk bertanggung jawab," terang Dian.
Artinya, proses hukum yang dapat menjunjung keberlangsungan masa depan anak itu nantinya.
"Dalam kasus anak berkonflik dengan hukum kita tidak hanya berfokus pada proses hukum tapi perlu juga anak ini didukung juga rehabilitasinya. Pemulihan atau perubahan perilakunya seperti apa," tegasnya.
Meskipun kini kepolisian telah menetapkan anak KS sebagai tersangka, Dian berharap kepolisian bisa menunaikan proses hukum yang telah tertuang dengan kaidah Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Proses hukum tetap berjalan sesuai kaidah SPPA mas. Hak-hak anak harus dijamin pemenuhannya. Terlebih anak perempuan, ada kebutuhan yang khas," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan ini terbongkar usai jasad S (55) ditemukan tertutup sprei dengan luka tusuk sebanyak 2 kali di bagian dada pada Sabtu (22/6) lalu oleh karyawannya. Korban ditemukan tewas di rumah sekaligus tempatnya menjalankan bisnis jual-beli perabotan.
Usai dilakukan pendalaman, polisi menetapkan putri anak kandung S sebagai otak sekaligus eksekutor pembunuhan. Dia mengakui perbuatannya kepada polisi, tapi alasannya hingga tega melakukan hal itu lantaran dirinya kerap kali dianiaya secara fisik maupun verbal bila dimarahi korban.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tetangga, korban memarahi anak KS yang telah menjadi tersangka itu, lantaran diduga mencuri kartu ATM dan buku tabungannya. Anak KS pun dinilai sebagai sosok yang nakal lantaran hidup di jalanan setelah diketahui putus sekolah sejak SMP.
ADVERTISEMENT
Kini, anak KS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman pidana pada maksimal 15 tahun penjara.