KPI Baru Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan Seksual usai MS Alami Perundungan
ยทwaktu baca 3 menit

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat buka suara, merespons hasil pemeriksaan dan kajian yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa korban berinisial MS. MS adalah pegawai di KPI.
Ketua KPI Agung Suprio memastikan pihaknya langsung bekerja cepat untuk menangani perkara tersebut. Langkah yang dilakukan adalah dengan membentuk tim internal terkait penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual.
Tim tersebut, menurut Agung, diberi tugas untuk memberikan pendampingan khusus bagi korban perundungan. Tak hanya itu, tim juga dibebankan untuk melakukan perumusan kebijakan atau pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan pelecehan seksual khususnya yang terjadi di lingkungan KPI.
"KPI Pusat telah membentuk tim Penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan 7 orang yang terdiri dari lima orang penggiat hak asasi manusia dan 2 orang komisioner KPI pusat," ujar Agung dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (30/11).
"Berlaku sejak tanggal 16 November 2021, dengan tugas pendampingan korban dan perumusan kebijakan atau pedoman internal dalam hal Penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat," sambungnya.
Agung menyebut total ada tujuh nama yang tergabung dalam tim tersebut. Ketujuh orang itu ialah Dian Kartika Sari Ketua merangkap anggota, Mulyo Hadi Purnomo Wakil Ketua KPI, Mimah Susanti komisioner koordinator pengawasan isi siaran, Azriana R. manalu, Hartoyo, Sri Nurherwarti, dan Maria Soumokil.
Bersama tim tersebut, KPI, menurut Agung akan menindaklanjuti seluruh hasil dan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait penanganan kasus dugaan perundungan yang menimpa karyawannya.
"Komisi penyiaran Indonesia pusat bersama tim penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual akan Menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Komnas hak asasi manusia dengan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai acuan pembuatan kebijakan dalam penanganan serta upaya pencegahan agar tidak terulang kasus serupa demi penegakan hak asasi manusia di lingkungan kerja komisi penyiaran Indonesia Pusat," ucap Agung.
Agar tak terulang, ia pun memastikan KPI secara rutin akan memberikan sosialisasi kepada karyawannya terkait pencegahan terjadinya tindak perundungan di lingkungan kerja KPI.
"KPI pusat telah dan akan melakukan pengarahan dan sosialisasi secara berkala kepada seluruh pegawai terkait pemahaman pencegahan dan Penanganan perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat," kata Agung.
Meski begitu, banyak pihak menilai respons KPI terkait pembentukan tim terbilang terlambat. Hal itu mengingat peristiwa perundungan yang dialami MS tersebut bahkan diketahui sudah terjadi selama 2 tahun, dari tahun 2012 hingga 2014.
Kasus ini pertama kali mencuat lewat curhatan yang beredar di grup-grup Whatsapp. Dalam ceritanya, korban berinisial MS itu mengungkapkan dirinya mengalami perundungan hingga pelecehan seksual sejak 2012 hingga 2014 oleh sedikitnya 8 pegawai KPI.
Setelah ramai jadi perbincangan, polisi kemudian bergerak. Polisi mendatangi korban MS untuk bisa membuat laporan polisi sehingga kasus ini dapat ditangani.
Diketahui, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam kasus bully kepada pegawai KPI, MS. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh KPI, tempat MS bekerja.
Pelanggaran HAM yang dilakukan KPI dalam kasus MS ini adalah gagalnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi karyawannya hingga gagal menjaga harkat dan martabat karyawan yang bekerja di lembaganya.
