Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPI Beri Sanksi Teguran Dua Acara Ramadhan Trans TV
10 Juni 2018 10:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Program 'Brownis Sahur' menampilkan adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telur ke wajah temannya," Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dalam keterangannya, Minggu, (10/6).
"Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada tanggal 30 Mei pukul 03.06 WIB yang menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya ditempeli lakban," tambahnya lagi.
KPI menilai pelanggaran dalam program TV ini dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran.
Sementara, itu pada program “Ngabuburit Happy” KPI mendapati adegan seorang anak yang berperan seperti orang dewasa. Tampilan dan adegan tersebut tidak sejalan dengan semangat Ramadhan.
"Ada tampilan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre.
ADVERTISEMENT
Tayangan di acara “Brownis Sahur” dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Sementara tayangan “Ngabuburit Happy” melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).
“Tayangan menghibur boleh saja, namun isilah dengan hiburan yang memiliki pesan moral, bernilai, penuh edukasi, dan manfaat bagi khalayak. Pembelajaran yang baik akan memberi hasil dan dampak yang positif bagi mereka,” jelas Andre.
“Kami harap Trans TV segera melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT