Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPI: FTV Azab Rata-rata Lolos Sensor, Kalau Tak Sesuai Silakan Adukan
1 November 2018 19:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mempersilakan publik melayangkan aduan ke KPI terkait marak tayangan azab yang tayang di televisi. Menurut Yuliandre, tayangan itu muncul di TV karena sudah lolos sensor.
ADVERTISEMENT
"Mereka (tayangan itu) rata-rata sudah lolos di Lembaga Sensor Film (LSF) dan tentu KPI bertindak. Lolos atau tidak (di LSF) KPI tetap konsisten misal ada pengaduan, kira-kira judul silakan diadukan, kami akan memakai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang sudah diatur oleh konstutisi kita," kata Yuliandre usai bertemu wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).
KPI akan menindaklanjuti tayangan tersebut jika melanggar UU Penyiaran. KPI, kata Yuliandre, bisa memberi teguran, peringatan hingga sanksi kepada lembaga penyiaran jika menayangkan tayangan yang melanggar UU.
"Substansinya adalah bagaimana apakah (tayangan) ini memang tak sesuai dengan UU, pasti kami bekerja. Bisa dilihat di web KPI apa saja peringatan dan teguran sanksi yang diberikan KPI kepada lembaga penyiaran dalam hal ini," kata Yuliandre.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, pengawasan yang dilakukan KPI bukan bertujuan untuk mematikan lembaga penyiaran. Pengawasan dan pemberian teguran hingga sanksi dari KPI bertujuan agar lembaga penyiaran tetap memberi tayangan sesuai dengan ketentuan yang situlis dalam UU Penyiaran.
"Kami tentu tak ingin membunuh industri (penyiaran) dalam hal ini. Tapi bagaimana melakukan memberi on the track industri sebagai lembaga penyiaran yang sesuai dengan semangat UU penyiaran bagaimana bermanfaat sesuai semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika," ujarnya.
Diketahui, Sinetron ‘Azab’ dan ‘Dzolim’ yang tayang di stasiun televisi swasta beberapa waktu ini menuai sorotan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebetulnya telah melayangkan surat teguran untuk stasiun televisi yang menayangkannya.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Dewi Setyarini, sebelumnya membenarkan surat teguran yang dilayangkan KPI untuk sinetron ‘Azab’ Namun, dia mengatakan belum mengetahui tanggapan dari Indosiar atas teguran ini.
ADVERTISEMENT
KPI sejak 25 Juli 2018 sudah melayangkan surat teguran ke pihak Indosiar. Dalam surat tersebut tertulis tayangan tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja.