Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPI Perpanjang Kontrak MS, tapi Psikotes Bareng Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
14 Desember 2021 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) memperpanjang kontrak kerja MS, korban pelecehan seksual oleh sesama pegawai. MS sempat dipanggil untuk menjalani psikotes.
ADVERTISEMENT
Namun, tak disangka, jadwal psikotes MS justru berbarengan dengan para terduga pelaku pelecehan seksual .
“MS kemarin dapat surat dari Sekretariat KPI yang intinya harus ikut psikotes sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Ternyata di dalam surat tersebut juga memuat jadwal dan nama-nama pegawai yang harus ikut psikotes, ternyata nama semua terlapor juga tercantum dalam daftar yang harus ikut psikotes,” kata Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin kepada kumparan, Selasa (14/12).
Lebih lanjut, Mualimin mengatakan hal tersebut membuat MS stres hingga frustrasi karena jadwal psikotes tersebut juga berbarengan dengan para terlapor.
“Parahnya lagi, jadwal psikotes MS dan para terlapor berada di ruangan yang sama, hari dan jam yang sama pula. Ini yang membuat MS stres, bingung, drop, dan frustrasi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Mualimin kecewa dengan langkah yang diambil KPI karena mengikutsertakan terlapor dalam psikotes untuk perpanjangan kontrak.
“Itu juga membuat kami benar benar sepenuhnya hilang kepercayaan pada pimpinan KPI. Mengapa KPI mengikutsertakan para terlapor untuk psikotes perpanjangan kontrak? Ini tak logis, juga melawan rekomendasi Komnas HAM,” jelasnya.
Mualimin beranggapan bahwa selama ini keputusan KPI yang akan memecat para terlapor hanya kebohongan semata dan dianggap telah melanggar hukum yang berlaku.
“Kami menduga janji pemecatan terhadap para terlapor hanya omong kosong dan KPI tidak pernah menganggap pelecehan seks dan perundungan yang dialami MS sebagai kasus serius,” tuturnya.
“KPI telah bertindak memalukan dan menantang norma hukum yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.