KPI Pusat Siap Beri Sanksi Tegas Bagi Pelaku yang Terbukti Bully MS

30 November 2021 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (17/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (17/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio memastikan pihaknya akan menindak tegas 8 terduga pelaku jika pada akhirnya terbukti melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap korban berinisial MS.
ADVERTISEMENT
Sanksi dan hukuman, kata Agung, akan dijatuhkan kepada terduga pelaku sesuai dengan yang diatur dalam peraturan internal KPI.
"Komisi penyiaran Indonesia pusat akan bersikap tegas dan tidak menoleransi tindakan perundungan dan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun dengan memberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku," ujar Agung dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (30/11).
Mengenai rekomendasi dan kajian dari Komnas HAM, Agung menyatakan pihaknya masih menunggu jawaban dalam bentuk laporan utuh dari pihak Komnas HAM. Nantinya dari laporan yang diserahkan itu, kata dia, akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh pihaknya bersama dengan tim investigasi yang telah dibentuk sebelumnya pada 16 November 2021.
Tim tersebut dibentuk untuk membantu KPI dalam memberikan pendampingan terhadap korban hingga perumusan kebijakan terkait pencegahan tindak perundungan di lingkungan KPI.
ADVERTISEMENT
"KPI pusat menunggu penyampaian laporan dan rekomendasi lengkap dari Komnas HAM sebagaimana yang disampaikan dalam Konferensi pers komnas ham pada tanggal 29 November 2021," ucap Agung.
"KPI Pusat telah membentuk tim Penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan seksual yang beranggotakan 7 orang yang terdiri dari lima orang penggiat hak asasi manusia dan 2 orang komisioner KPI pusat. Berlaku sejak tanggal 16 November 2021, dengan tugas pendampingan korban dan perumusan kebijakan atau pedoman internal dalam hal penanganan dan pencegahan perundungan dan kekerasan/pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat," sambungnya.
Terakhir, Agung pun menyatakan pihaknya akan kooperatif dengan segala proses hukum yang berlaku saat ini. Ia berharap kasus perundungan terhadap MS menjadi kasus terakhir yang terjadi khususnya di lingkungan.
ADVERTISEMENT
"KPI pusat akan senantiasa mendukung dan bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait agar proses hukum yang sedang berlangsung bisa segera dituntaskan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya di lingkungan kerja internal KPI pusat," kata Agung.