KPI Putuskan Video Azan di TV yang Tampilkan Ganjar Tak Langgar Aturan

14 September 2023 16:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengkaji munculnya capres Ganjar Pranowo dalam video azan di saluran TV milik MNC Group. Hasilnya, KPI memutuskan bahwa video tersebut tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
ADVERTISEMENT
Hal itu diumumkan oleh KPI melalui siaran persnya. Keputusan itu tertuang dalam surat putusan bernomor Nomor: 07/KPI/HM.02.02/09/2023.
"KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan," tulis siaran pers tersebut, dikutip Kamis (14/9).
Berikut isi lengkap putusan KPI soal video azan yang menampilkan Ganjar Pranowo.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (9/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya masih terus mengkaji masalah ini. Sebab saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada capres karena masa pendaftaran capres-cawapres belum dimulai.
ADVERTISEMENT
Karena belum ada capres atau cawapres, Bawaslu masih belum bisa memutuskan apakah kemunculan Ganjar di televisi ini melanggar atau tidak. Namun jika melanggar, menurut Bagja, kewenangan penindakannya ada di tangan KPI.
"Jika tidak terjadi pelanggaran alhamdullilah, jika terjadi pelanggaran yang akan melakukan ini KPI terhadap lembaga penyiaran publiknya. Itu yang bisa kami sampaikan," kata Bagja.
"Pada saat ini teman-teman KPU sudah melakukan klarifikasi, kita tunggu hasil kajian KPI dan pada saat ini kami kaji persoalan tersebut sehingga kita tunggu besok atau 2 hari ke depan insyaallah sudah ada muncul kajian," tutup Bagja.