Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPI Putuskan Video Azan di TV yang Tampilkan Ganjar Tak Langgar Aturan
14 September 2023 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu diumumkan oleh KPI melalui siaran persnya. Keputusan itu tertuang dalam surat putusan bernomor Nomor: 07/KPI/HM.02.02/09/2023.
"KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan," tulis siaran pers tersebut, dikutip Kamis (14/9).
Berikut isi lengkap putusan KPI soal video azan yang menampilkan Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya masih terus mengkaji masalah ini. Sebab saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada capres karena masa pendaftaran capres-cawapres belum dimulai.
ADVERTISEMENT
Karena belum ada capres atau cawapres, Bawaslu masih belum bisa memutuskan apakah kemunculan Ganjar di televisi ini melanggar atau tidak. Namun jika melanggar, menurut Bagja, kewenangan penindakannya ada di tangan KPI.
"Jika tidak terjadi pelanggaran alhamdullilah, jika terjadi pelanggaran yang akan melakukan ini KPI terhadap lembaga penyiaran publiknya. Itu yang bisa kami sampaikan," kata Bagja.
"Pada saat ini teman-teman KPU sudah melakukan klarifikasi, kita tunggu hasil kajian KPI dan pada saat ini kami kaji persoalan tersebut sehingga kita tunggu besok atau 2 hari ke depan insyaallah sudah ada muncul kajian," tutup Bagja.