Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPI: Tak Ada Pelanggaran di Acara Aipda Ambarita, soal Periksa HP Tak Ranah Kami
19 Oktober 2021 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, memastikan pihaknya tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait penayangan video pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap warga.
ADVERTISEMENT
Video yang ditayangkan oleh program The Police Trans 7 itu, disebut Hadi, tak ada dugaan pelanggaran yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Setelah mempelajari tayangan kami tidak menemukan ada hal yang bersinggungan dengan P3SPS," ujar Hadi saat dihubungi, Selasa (19/10).
"Itu tayangan tanggal 17 Desember 2019 jam 23.50 WIB. Program the Police-Trans 7," sambungnya.
Setelah memeriksa secara teliti seluruh tayangan tersebut, Hadi menegaskan pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran yang dapat jadi dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada televisi yang bersangkutan.
"Kami belum menemukan adanya pelanggaran atau keberatan dari tayangan tersebut yang menjadi dasar kami untuk melakukan tindakan berupa sanksi atau lainnya," ucap Hadi.
Meski banyak pihak atau ahli yang menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau kewenangan dalam tindakan Aipda Ambarita , Hadi menuturkan hal itu tidak menjadi kewenangan KPI untuk menanganinya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, KPI terbuka menerima laporan jika nantinya ada pihak yang merasa keberatan dengan tayangan tersebut.
"Soal etika pemeriksaan bukan ranah kewenangan kami. Jika ada hal yang menjadi keberatan mungkin terkait dengan izin penayangan orang yang diperiksa. Sampai hari ini kami belum pernah menerima surat keberatan atas tayangan tersebut dari yang bersangkutan," kata Hadi.
"Soal etika dan kewenangan pemeriksaan polisi bukan ranah KPI," tutupnya.
Diketahui sebelumnya publik diramaikan dengan cuplikan video yang ditayangkan salah satu acara televisi. Video itu diketahui menampilkan adegan saat seorang aparat kepolisian tengah berupaya memeriksa paksa ponsel milik seorang pemuda.
Dalam video itu, terlihat pemuda selaku pemilik ponsel merasa keberatan ketika polisi tersebut bermaksud untuk memeriksa ponselnya. Ia menegaskan bahwa ponsel tersebut merupakan ranah privasinya sehingga aparat sekalipun tam berhak membukanya.
ADVERTISEMENT
Membela diri, Ambarita itu kemudian meyakinkan bahwa petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa ponsel tersebut. Mengingat ada aturan yang membolehkan mereka melakukan hal itu.
Imbas dari itu, Ambarita dipindahkan ke Bidang Humas Polda Metro Jaya. Dia juga diperiksa Propam terkait SOP pemeriksaan.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews