KPI Tanggapi Kemarahan Publik soal Pelecehan Seksual dan Bullying Sesama Pegawai

2 September 2021 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengakuan seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang mendapatkan pelecehan seksual dan bullying dari sejumlah seniornya ramai menjadi perbincangan publik.
ADVERTISEMENT
Kecaman dan kegeraman publik bisa dilihat dari akun media sosial milik KPI Pusat. Bahkan soal KPI Pusat menjadi trending di media sosial terkait kasus itu.
Menyikapi itu, Komisioner KPI Nuning Rodiyah memberi penjelasan.
"Perlu saya sampaikan, langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh KPI berkaitan dengan penanganan dugaan kasus tersebut," kata dia dalam jumpa pers di Mapolres Jakpus, Kamis (2/9).
Nuning datang ke Polres Jakpus karena dia yang menemani pegawai berinisial MS mengadu ke polisi. MS mendapat pelecehan dan bullying pada 2012-2014. Pada 2015 juga dia masih mendapatkan perlakukan tak pantas dari sejumlah seniornya.
"Pertama, bahwa KPI secara tegas menyampaikan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku pelecehan seksual dan perundungan kapan pun oleh siapa pun," jelas Nuning.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, kami telah membentuk tim investigasi di internal untuk melakukan proses klarifikasi dan pendalaman informasi terhadap pihak yang ditulis di surat yang ditulis oleh MSA," tuturnya.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock

Kasus Pelecehan Seksual

Kasus ini pertama kali mencuat lewat curhatan yang beredar di grup-grup Whatsapp. Dalam ceritanya, pegawai berinisial MSA itu mengungkapkan dirinya mengalai perundungan hingga pelecehan seksual sejak 2012 hingga 2014 oleh sedikitnya 8 pegawai KPI.
Setelah ramai jadi perbincangan, polisi kemudian bergerak. Polisi mendatangi MSA untuk bisa membuat laporan polisi sehingga kasus ini bisa ditangani. Ada 5 orang yang masuk dalam laporan yang dilayangkan MSA ke polisi. Dia melaporkan adanya pelanggaran pasal 289 KUHP, 281 KUHP, dan 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
ADVERTISEMENT