KPI Tegur TV yang Tayangkan Iklan Parpol terkait Pemilu 2019

Sejumlah stasiun televisi gencar menayangkan iklan partai politik, meski belum memasuki masa kampanye Pemilu 2019. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Fenelon Pariela mengatakan mestinya TV tak lagi menayangkan iklan berbau kampanye.
"Iklan partai politik di lembaga penyiaran ini merupakan isu lama bagi kami. Setelah penetapan parpol maka seharusnya tidak ada lagi yang iklan karena sudah tunduk patuh pada peraturan, tapi nyatanya kami menemukan masih ada yang tayang," kata Hardly dalam acara 'Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019,' di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Menurut Hardly, ada 12 stasiun televisi telah menayangkan iklan partai politik dengan durasi 15 detik selama masa larangan. Sebagian telah menghentikan iklan yang dimaksud setelah mendapat teguran, tapi masih ada 4 stasiun televisi tetap menyiarkannya.
"Pada tanggal 20 Februari, kami menemukan 12 stasiun TV dengan iklan partai politik dengan total 115 spot iklan dengan durasi 15 detik mungkin karena mau ngirit. Setelah melakukan komunikasi persuasif, 8 sudah berhenti dan sisa 4 (stasiun televisi)," ujarnya
Untuk menangani 4 stasiun televisi yang masih menanyangkan kampanye terkait Pemilu 2019, KPI akan mengirimkan surat sanksi. Pihak KPI memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran.
"Wewenang kami mengawasi dan memberikan sanksi, sanksinya berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pembatasan durasi dan sebagainya," lanjutnya
Hardly mengatakan, KPI mendukung penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu dengan mengawasi pelanggaran melalui media televisi. Sehingga ia berharap, penyelenggara dapat mewujudkan pemilu yang tertib dan berkeadilan.

