Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
KPI Tegur "Uang Kaget Lagi" MNC karena Liliana Tanoesoedibjo
14 Desember 2023 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi teguran tertulis kepada program "Uang Kaget Lagi" di MNC TV. Teguran administratif itu diberikan karena Chairwoman MNC Group sekaligus Ketum Kartini Perindo, Liliana Tanoesoedibjo, muncul dalam acara yang tayang 17 November 2023 tersebut.
ADVERTISEMENT
KPI menilai kemunculan Liliana dalam acara tersebut telah melanggar empat pasal di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Anggota KPI Pusat, Aliyah, menyebut salah satu pasal yang dilanggar adalah soal kewajiban lembaga penyiaran menjaga independensi dan netralitas dalam setiap program.
“Kemudian, lembaga penyiaran diwajibkan memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik,” ucap Aliyah dalam keterangannya, Kamis (14/12).
Pasal lain yang dilanggar adalah soal setiap program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Program siaran juga dilarang memberikan kepentingan pribadi kepada pemilik lembaga penyiaran dan/atau kelompoknya.
Sementara itu, anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, menyebut sanksi teguran ini diputuskan dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat. Dari teguran tersebut, Tulus meminta MNC TV dan lembaga penyiaran lainnya untuk lebih berhati-hati dan memahami aturan penyiaran.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran ini bisa diminimalisir jika lembaga penyiaran mengikuti aturan yang ada dalam P3SPS. Kami harap ini tidak terulang kembali,” tutup Tulus.