Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPID Jabar: Lagu Zayn Malik dll Dibatasi Diputar karena Lirik Seks
26 Februari 2019 18:14 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB

ADVERTISEMENT
Dua lagu Zayn Malik dibatasi pemutarannya di media penyiaran yang beroperasi di Jawa Barat (Jabar). Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar menilai lirik seks dan cabul di konten lagu Zayn Malik, bisa berbahaya bagi anak.
ADVERTISEMENT
Dua lagu Zayn Malik, penyanyi Inggris mantan anggota One Direction ini, yakni Dusk Till Down dan Let Me. Dua lagu itu masuk kategori D atau dewasa.
"Program siaran termasuk ke klasifikasi D dewasa yang bisa disiarkan pukul 22.00 sampai 03.00 WIB gitu," kata Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah, Selasa (26/2).
Salah satu lirik Dusk Till Down berbunyi:
Let's make love tonight
Sedang salah satu lirik Let Me berbunyi:
Sweet baby, our sex has meaning
Berikut wawancara kumparan dengan Dedeh Fardiah terkait surat edaran KPID Jabar tentang pembatasan lagu-lagu berbahasa Inggris yang diteken pada 18 Februari 2019 lewat telepon:
Bagaimana awal mula soal surat pembatasan lagu berbahasa Inggris?
Sebagaimana tertuang dalam surat edaran di sana kami mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan lagu yang berkonten dewasa. Kenapa kami katakan dewasa, sesuai dengan Pasal 14 dalam Peraturan KPI dan bahwa lembaga penyiaran wajib melakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap anak. Wajib melindungi anak, memperhatikan penggolongan program siaran, penyiaran juga wajib memperhatikan anak dalam setiap aspek produk siaran.
ADVERTISEMENT
Kemudian di Pasal 20-nya disebutkan bahwa program siaran dilarang berisi lagu atau video klip yang menampilkan judul dengan atau lirik bermuatan seks, cabul, dan atau mengesankan aktivitas seks, misalnya. Nah, makanya di situ berdasarkan pasal itu maka kemudian juga merujuk Pasal 38 di mana program siaran termasuk ke klasifikasi D dewasa yang bisa disiarkan pukul 22.00 sampai 03.00 WIB, gitu.
Apa langkah ini sudah berdasarkan pertimbangan matang?
Tentu berdasarkan hasil kajian kami misalnya kami mendatangkan ahli bahasa, ahli sasta dan lain sebagainya, maka kami memutuskan bahwa lagu-lagu berbahasa Inggris sebagaimana terlampir dalam edaran tersebut itu ditayangkan lembaga di layanan Jawa Barat klasifikasi dewasa (D) mulai pukul 22.00 sampai 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Lagunya diseleksi?
Iya, mungkin itu dari 86 item jadi 17 itu berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat.
Kalau memutar lagu bahasa Inggris lainnya selain yang 17 judul yang ada di dalam daftar bagaimana?
Iya, jadi boleh diputar. Jadi artinya lagu-lagu ini (17 judul lagu) tuh berkonten dewasa. Kalau lagu bahasa Inggris lain silakan. (17) lagu-lagu ini mengandung, misalnya, maaf, vulgar, dalam isi lagunya mengajak persetubuhan seks bebas, kecanduan seks, gitu.
Ada kemungkinan lagu baru selain itu juga dilarang?
Bisa jadi, dengan ini kemungkinan bisa menjadi stimulus ada aduan lagi, ya tidak menutup kemungkinan kami kan sebagai KPID harus menerima aduan. Tupoksinya menerima dan meneruskan aduan yang disampaikan masyarakat, misalnya gitu.
Semua lagu itu aduan masyarakat?
ADVERTISEMENT
Iya, ada aduan masyarakat terhadap pemantauan kita.
Sanksinya apa jika ada lembaga penyiaran yang melanggar?
Sesuai dengan tupoksi kami, sanksi yang diberikan kan ada berbagai tahap. Pertama, imbauan. Kedua, teguran. Ketiga, bisa jadi program siaran dipindah jam tayang kan. Atau bisa dikurangi durasi siar atau bahkan bisa disetop siarannya.
Kalau anak-anak sekarang kan tetap bisa nonton di media lain kayak YouTube?
Nah, kan itu misalnya di YouTube itu di luar jangkauan kami. Cuma paling tidak dengan adanya (surat edaran KPID Jabar) ini orang tua jadi waspada.
Apakah keputusan ini yang pertama kali?
Sebetulnya bukan yang pertama kali kami lakukan, kami lakukan juga tahun 2016 terhadap lagu dangdut. Waktu itu ternyata misalnya ada lagu hamil duluan, bayangkan dinyanyikan anak kecil ‘sudah tiga bulan hamil duluan’.
ADVERTISEMENT
Nah, berdasarkan itu juga tempo hari ramai pro dan kontra karena penafsirannya salah dilarang di semua komponen. Karena kami di wilayahnya penyiaran, bukan YouTube, dan sebagainya. Kami berupaya orang tua jadi hati-hati atau orang-orang bisa hati-hati bahwa lirik lagu juga bisa berkonten negatif, gitu.
Yang dangdut dulu itu bagaimana?
Awalnya pro kontra tapi akhirnya paham bahkan media penyiaran sendiri di Jabar nggak masalah. Jadi mereka waktu ada yang minta lagu itu (bilang) oh maaf ini nggak boleh sama KPID, gitu. Jangan minta lagu ini atau nanti jam 10 (malam) ya lagu ini.