KPK: 123 Pejabat Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN

21 Januari 2025 17:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Tinggi Negara Kabinet Merah Putih yang baru dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama jajaran Menteri dan Kepala Lembaga Tinggi Negara Kabinet Merah Putih yang baru dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan 123 pejabat di Kabinet Merah Putih sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Penyampaian laporan juga dilakukan dengan tepat waktu.
ADVERTISEMENT
"Sampai sekarang menurut data kita, semua sudah menyampaikan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam jumpa pers, Selasa (21/1).
Sebanyak 123 pejabat Kabinet Merah Putih ini terdiri dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri; 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri; dan 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus.
Dari 123 orang ini dibagi dalam dua kategori pelaporan, yakni reguler dan khusus. Kategori reguler adalah pejabat yang sudah pernah melapor LHKPN, sementara khusus adalah pejabat yang baru pertama kali melapor LHKPN.
Menurut Pahala, ada 65 pejabat yang masuk dalam kategori reguler memiliki rata-rata kekayaan Rp 187 miliar. "Yang khusus relatif lebih tinggi rata-rata harta per orang dari LHKPN khusus ini Rp 227 miliar," ujar Pahala.
ADVERTISEMENT
"Paling tinggi (hartanya) dari yang reguler, yang dulu Rp 2,6 T hartanya. Tapi yang khusus, yang baru diangkat, Rp 5,4 T," tambah dia.
Pahala menambahkan, LHKPN yang telah disampaikan ini masih dalam proses verifikasi. Tujuannya, untuk mengecek kelengkapan harta yang dilaporkan.