Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9

ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan bahwa masih ada 16.867 penyelenggara negara (PN) yang termasuk wajib lapor (WL) belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk periodik 2024.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut jumlah itu sekitar 4 persen dari total penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor LHKPN. Data tersebut per Rabu (9/4).
"Per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor. Atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (10/4).
Rincian dari masing-masing kategori yang belum melaporkan LHKPN yakni sebanyak 12.423 wajib lapor (3,72 persen) di bidang eksekutif, 3.456 wajib lapor (16,47 persen) di bidang legislatif, 7 wajib lapor (0,03 persen) di bidang yudikatif, dan 981 wajib lapor (2,17 persen) dari BUMN/BUMD.
Adapun batas pelaporan LHKPN periodik 2024 telah diperpanjang oleh KPK hingga 11 April 2025. Sebelumnya, batas waktu pelaporan LHKPN 2024 yakni 31 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
"Jelang batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan wajib lapor lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya," tutur Budi.
Melalui perpanjangan batas waktu pelaporan itu, Budi berharap para penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh.
Kepatuhan itu, lanjut dia, baik terkait ketepatan waktu maupun dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN.
"KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya," jelas dia.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor yang telah menunaikan kewajibannya melaporkan LHKPN.
ADVERTISEMENT
Budi mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 399.925 yang telah melaporkan LHKPN. Rinciannya, terdiri dari 320.647 penyelenggara negara di bidang eksekutif, 17.439 dari bidang legislatif, 17.925 dari bidang yudikatif, dan dari BUMN/BUMD sebanyak 43.914 wajib lapor.
"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi," ucap Budi.
Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, Budi menyebut bahwa selanjutnya KPK akan melakukan verifikasi administratif.
"Jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan bahwa jika saat pengisian dan pelaporan LHKPN terdapat kendala, pihaknya juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan.