KPK 2 Hari Geledah di Balikpapan, Sita Dokumen hingga Slip Setoran

6 Mei 2019 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto:  ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
KPK menggelar penggeledahan sejumlah lokasi di Balikpapan pada Minggu (5/5) dan Senin (6/5). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga slip dokumen.
ADVERTISEMENT
Lokasi yang digeledah antara lain kantor Pengadilan Negeri Balikpapan, rumah Sudarman, kediaman hakim Kayat, rumah panitera muda bernama Fahrul Azami, serta kantor dari pengacara Jhonson Siburian.
"2 hari itu semuanya di Balikpapan," ujar kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Senin (6/5).
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Balikpapan. Dalam kasus ini, Kayat diduga menerima suap dari Sudarman dan Jhonson. Ketiganya sudah dijerat menjadi tersangka.
Dari total lima lokasi yang digeledah, Yuyuk menyebut tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan perkara ini.
"Ada beberapa yang disita oleh penyidik yang pertama adalah beberapa dokumen yang terkait dengan proses pidana pemalsuan dokumen, kemudian ada slip penyetoran dana, barang elektronik yang terkait dengan perkara, dan beberapa surat dan register perkara pidana terkait perkara yang di sidik," kata Yuyuk.
ADVERTISEMENT
Kayat menjadi tersangka karena diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sudarman dan Jhonson sebagai pihak yang tengah berperkara di PN Balikpapan.
Suap diduga diberikan agar Kayat membebaskan Sudarman dari jeratan kasus pemalsuan surat yang sedang diadili di PN Balikpapan. Sudarman duduk sebagai terdakwa, sementara Jhonson merupakan pengacaranya. Sudarman divonis bebas dalam perkara tersebut setelah dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa.
Uang ratusan juta itu diduga diberikan secara bertahap kepada Kayat. Namun, pada pemberian Jumat (4/5), mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK.
Kayat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
Sementara, Sudarman dan Jhonson sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.