Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK: 2 Pejabat BPN Tutupi Para Perusahaan yang Beri Gratifikasi Terkait Izin HGU
24 Maret 2021 19:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, Siswidodo.
Gusmin dan Siswidodo menjadi tersangka KPK sejak November 2019 dan ditahan pada Rabu (24/3) ini. Gusmin diduga menerima gratifikasi dalam kapasitas Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim. Sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN.
Dalam konferensi pers, KPK menyebut Gusmin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 27 miliar dari para pemohon Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan Siswidodo sebesar Rp 23 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 50 miliar. Keduanya lalu menyamarkan penerimaan itu dalam bentuk lain.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menyatakan penerimaan gratifikasi tersebut, khususnya saat Gusmin memimpin BPN Kalbar, diduga berasal dari beberapa perusahaan yang meminta izin HGU untuk kepentingan lahan sawit.
ADVERTISEMENT
"Saat di Kalbar, ini untuk beberapa HGU yang berhubungan dengan pembukaan lahan sawit untuk beberapa perusahaan," ucap Lili dalam konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3).
Sementara itu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan penyidik belum bisa mengungkap perusahaan apa saja yang diduga memberikan gratifikasi. Sebab selama proses penyidikan, kedua tersangka selalu bungkam.
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih menutup (perusahaan yang memberi gratifikasi). Mungkin karena saking banyaknya atau lupa jumlahnya berapa-berapa dari perusahaan menutup. Belum ada misal menujukkan perusahan ini untuk hak guna ini. Masih tahap kami kembangkan, mudah-mudahan kami bisa menemukan siapa pemberi," ucap Karyoto.
Ia menambahkan, belum terungkapnya para pemberi gratifikasi lantaran kedua tersangka diduga menerima uang secara tunai lalu disetorkan ke rekening pribadi maupun keluarganya.
Sedangkan biasanya pihak pemberi terungkap apabila pemberian melalui transfer rekening.
ADVERTISEMENT
"Gratifikasinya berapa dan perusahaannya apa yang memberikan ini agak kesulitan. Karena ini tracing perbankan dari yang bersangkutan memasukkan, bukan dari yang bersangkutan menerima melalui beberapa nomor rekening. Tapi penerimaannya itu dalam bentuk cash, oleh yang bersangkutan dimasukkan ke bank," tutup Karyoto.