KPK: 20 Anggota DPRD Bekasi Liburan ke Thailand Dibiayai Meikarta

22 Januari 2019 23:22 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menemukan adanya indikasi penerimaan fasilitas liburan ke Thailand oleh lebih dari 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pembiayaan fasilitas liburan itu diduga berkaitan dengan dugaan suap terkait proses mempermudah pengurusan izin proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Saat ini teridentifikasi lebih dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mendapatkan pembiayaan jalan-jalan ke Thailand. Ini terus kami klarifikasi dan kami perdalam," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dikantornya, Selasa (22/1).
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Namat Hidayat diperiksa KPK terkait kasus suap ijin proyek Meikarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/1). (Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Namat Hidayat diperiksa KPK terkait kasus suap ijin proyek Meikarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/1). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu, Febri menuturkan, penyidik telah memeriksa beberapa di antaranya. Dari keterangan di proses penyidikan, Febri menyebut beragam sikap yang ditunjukkan oleh tiap anggota DPRD saat diperiksa KPK
"Beberapa di antaranya yang sudah diperiksa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, ada yang sudah mengembalikan uang, ada yang berencana kembalikan uang," imbuh Febri.
Febri menambahkan, dalam perjalanan yang diselenggarakan di tahun 2018 itu, turut dinikmati pihak lain selain anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
"Jadi selain anggota DPRD ada staf Setwan DPRD juga yang kami duga ikut ke Thailand tersebut yang pembiayaannya terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Febri.
ADVERTISEMENT
KPK menghargai sikap kooperatif yang ditunjukkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan melakukan sejumlah pengembalian serta mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Tapi selain itu, KPK pun ingatkan bagi anggota DPRD lain untuk kooperatif dan akui perbuatannya di hadapan penyidik.
"Jadi kami ingatkan bagi anggota DPRD lain, karena ini jumlahnya cukup banyak, kami ingatkan agar semuanya bersikap kooperatif," tegas Febri.
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Terkait fasilitas liburan ke Thailand yang diterima anggota DPRD, sebelumnya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanan Yasin telah mengakuinya.
Hal itu diungkapkan Neneng dalam kesaksiannya dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. Neneng bersaksi untuk empat terdakwa dari pihak Lippo yang didakwa sebagai pihak pemberi suap.
Ia pun mengaku mendapat laporan dari Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi, bahwa ada uang yang diberikan kepada anggota DPRD. "Saya dengar begitu (ada pemberian uang ke anggota DPRD), bilangnya dikasih sama dia (Neneng Rahmi)," katanya.
Proyek Meikarta. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek Meikarta. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Atas dugaan itu, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap yaitu Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima suap yaitu Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Keempat orang yang disangka menyuap dalam kasus ini sudah diajukan ke persidangan. Mereka didakwa menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas pada Pemkab Bekasi demi meloloskan izin Meikarta.
ADVERTISEMENT
Billy dan tiga orang lainnya didakwa memberikan suap belasan miliar rupiah kepada Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.
Dalam pengembangannya, KPK menemukan indikasi adanya aliran suap ke pihak DPRD Kabupaten Bekasi. Hal itu diduga masih terkait izin Meikarta yang juga dibahas di DPRD. Bahkan KPK menduga sejumlah anggota DPRD liburan keluar negeri bersama keluarga mereka dengan dibiayai oleh uang tersebut. Hingga kini, KPK masih mendalaminya.