Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK: 3 Tersangka Suap DPRD Mojokerto Segera Disidangkan
13 September 2017 16:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas penyidikan 3 tersangka kasus dugaan suap pengalihan anggaran Dinas Penerangan Umum di Mojokerto, Jawa Timur. Ketiga tersangka yaitu Ketua DPRD Mojokerto Purnomo (PNO), dua orang Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq (UF) dan Abdullah Fanani (ABF) segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 3 tersangka dalam kasus Mojokerto, yaitu PNO, UF, dan ABF," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/9).
"Sidang akan dilakukan dalam waktu dekat, direncanakan di PN Tipikor Surabaya," tambahnya.
Oleh karena itu, Febri mengatakan KPK hari ini akan melakukan pemindahan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka akan dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya.
"Para tersangka sore ini akan diberangkatkan ke Surabaya untuk dititipkan penahananannya di rutan klas 1 Surabaya (Medaeng)," kata Febri.
Sebelumnya, kasus dugaan suap di DPRD Mojokerto ini terungkap dalam OTT KPK pada 16 Juni. Saat itu penyidik mengamakan 6 orang serta menyita uang tunai sebesar Rp 470 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Setelah pemeriksaan KPK menemukan 2 kepentingan atas uang tunai yang ditemukan itu. Uang sebesar Rp 300 juta terkait suap pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota kota Mojokerto tahun 2017.
Sementara, uang Rp 170 juta diduga berkaitan dengan setoran rutin setiap triwulan ke oknum DPRD Mojokerto.
KPK selanjutnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Selain ketiga pimpinan DPRD itu, KPK juga menetapkan Wiwiet Febryanto yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto sebagai tersangka.