KPK: 36 Kasus yang Dihentikan Penyelidikan Tertutup, Mayoritas Terkait Suap

21 Februari 2020 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi Korupsi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi Korupsi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menghentikan 36 perkara di tingkat penyelidikan. Kasus-kasus tersebut merupakan penyelidikan tertutup yang identik dengan penyadapan dan bisa berujung OTT.
ADVERTISEMENT
"Penyidikan yang kita hentikan sejumlah 36 itu semua penyelidikan tertutup, bukan penyelidikan terbuka (case building -red)" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jumat (21/2).
Alex menyebut, penyelidikan tertutup sangat identik dengan upaya suap. Indikasi awalnya berdasarkan laporan masyarakat perihal adanya rencana pemberian uang kepada penyelenggara negara.
"Misal dari pengusaha untuk dapat memenangkan lelang. Kita tindaklanjuti benar enggak. Kita ikuti, kita turun, kalau lelang sudah selesai dan kita tidak dapat bukti apa pun, buat apa kita teruskan, enggak ada persoalan," kata Alex.
Alex pun menyebut sebagian besar kasus yang dihentikan berkaitan dengan suap. Baik suap untuk memenangkan lelang proyek hingga jual beli jabatan.
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
Namun Alex tak bisa merinci kasus apa saja yang dihentikan. Sebab penyelidikan, kata dia, masuk dalam informasi yang dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
ADVERTISEMENT
"Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana. Terkait dengan jual beli jabatan," ungkapnya.
Terpenting, Alex memastikan penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Mulai dari analisis dari penyelidik, dibahas bersama Deputi Penindakan, hingga disampaikan ke pimpinan untuk diputuskan.
Adapun kasus dihentikan karena beberapa kondisi, mulai dari masa penanganan perkara yang sudah lama hingga tak ditemukannnya dua alat bukti untuk menaikan kasus ke penyidikan.