KPK: 5.681 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

19 Juli 2024 22:33 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ribuan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 ternyata belum melaporkan LHKPN ke KPK. Hingga 18 Juli 2024, KPK baru menerima data dari KPU sebanyak 14.201 orang melaporkan LHKPN ke KPK.
ADVERTISEMENT
"Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (19/7).
KPK pun mengimbau para caleg yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan sebelum tenggat waktu, yakni 21 hari sebelum pelantikan.
Pelantikan caleg terpilih sendiri akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024 mendatang.
"Untuk itu, KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," kata Tessa.
Adapun bagi para caleg terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN terancam batal dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hal itu tertuang dalam Pasal 52 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi aturan yang dimaksud:
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.