KPK: 65% Sekolah Biasa Beri Guru Hadiah Saat Kenaikan Kelas, Potensi Gratifikasi

15 Februari 2025 14:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
High level meeting bertajuk "Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2). Foto: Dok KPK
zoom-in-whitePerbesar
High level meeting bertajuk "Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2). Foto: Dok KPK
ADVERTISEMENT
KPK bicara tantangan integritas di dunia pendidikan. Sepanjang 2022 saja, terdapat tiga kasus besar dugaan korupsi di sektor pendidikan yang berhasil ditindak.
ADVERTISEMENT
Empat modus utama yang umum terjadi meliputi penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.
Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan berbagai permasalahan terkait integritas di dunia pendidikan. Salah satunya yakni 65% sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi.
Masalah lainnya yakni:
ADVERTISEMENT
Di tahun 2023, SPI Pendidikan mencatatkan nilai rata-rata integritas di level nasional sebesar 73,7 poin. Meski tergolong tinggi, angka ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam implementasi pendidikan antikorupsi.

Gandeng 6 Kementerian Perkuat Integritas

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana; dan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam High level meeting bertajuk "Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2). Foto: Dok KPK
Memperkuat integritas di sektor pendidikan, KPK menggandeng enam kementerian untuk memperkuat kurikulum pendidikan, mulai dari tingkat anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Keenam kementerian tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Dalam Negeri; serta Kementerian PPN/Bappenas.
Sinergi ini dilaksanakan pada kegiatan High Level Meeting bertajuk “Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor pendidikan membutuhkan dukungan dari semua lini, terutama kementerian dan lembaga terkait.
"Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan. Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini, dan pemerintah kini harus semakin fokus pada perbaikan pendidikan di berbagai levelnya, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan integritas di sektor ini," ujar Setyo.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menambahkan bahwa meski nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi tantangan. Hal ini mencakup ketidaksesuaian kebijakan, kurangnya regulasi payung, belum adanya standar kompetensi pengajar, serta kurangnya monitoring dan evaluasi akibat keterbatasan data, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran.
ADVERTISEMENT
“KPK terus berkomitmen untuk berkolaborasi demi mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras). Hingga saat ini, 83% daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi,” jelas Wawan.
Melalui kerja sama ini, KPK berharap kesadaran akan bahaya korupsi semakin meningkat di kalangan peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, sektor pendidikan dapat terbebas dari praktik korupsi dan mampu mencetak generasi yang berintegritas serta berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.
“Pendidikan adalah investasi bagi masa depan, dan kita semua memiliki peran dalam memastikan bahwa generasi mendatang tumbuh dengan nilai-nilai antikorupsi yang kuat,” kata Wawan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam High level meeting bertajuk "Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2). Foto: Dok KPK
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menuturkan bahwa Kemendikdasmen sangat mendukung program KPK dengan menyediakan lebih dari 700 referensi pembelajaran antikorupsi dan berupaya memperkuat pemanfaatannya oleh guru melalui integrasi dalam platform pembelajaran serta peningkatan standar kompetensi pengajar.
ADVERTISEMENT
“Ini tinggal memperkuat bagaimana materi-materi tersebut betul-betul bisa digunakan oleh guru untuk proses pembelajaran,” jelas Suharti.
Di sisi lain, Inspektur I Kemendiktisaintek, Lindung Saut Maruli Sirait, menyoroti masih maraknya perilaku koruptif di perguruan tinggi swasta, terutama terkait penerimaan KIP. Pada tahun 2024, Kemendiktisaintek mencabut delapan izin perguruan tinggi swasta sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
“Banyak sasaran-sasaran yang tidak tepat, apalagi ada kampus-kampus yang proses pendidikannya tidak berjalan tapi tetap menerima KIP. Sehingga pendidikan antikorupsi ini menjadi penting untuk terus diperkuat di sektor pendidikan,” tutur Lindung.

Sepakati Poin Tindak Lanjut

Dalam pertemuan ini, disepakati beberapa langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam implementasi pendidikan antikorupsi.
Regulasi: Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru untuk mengatur implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di berbagai jenjang pendidikan.
ADVERTISEMENT
Implementasi: Integrasi PAK dalam kurikulum pendidikan; penyusunan standar materi PAK bagi guru, orang tua, dan siswa; penyelarasan sembilan nilai antikorupsi dengan nilai-nilai karakter bangsa agar selaras dengan tujuan pendidikan nasional.
Monitoring dan Evaluasi (Monev): Membangun interkoneksi sistem dan data antara KPK dengan kementerian terkait, serta menetapkan indikator PAK dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
KPK juga akan segera merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 pada 24 April 2025. Survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi integritas di sektor pendidikan dan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan perbaikan.