Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK , Nawawi Pomolango, menyatakan sebenarnya jumlah kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa bisa lebih dari 70 persen.
Bahkan angkanya mencapai 100 persen apabila kasus-kasus suap yang secara tidak langsung merupakan dampak pengadaan barang dan jasa yang bermasalah dimasukkan.
"Kasus yang ditangani KPK sampai hari ini 70 persen dari pengadaan barang dan jasa. Bukan berarti cuma 70 persen itu, variasi kasus suap dan semua itu berawal dari pengadaan barang dan jasa. Kalau kita simpulkan 100 persen perkara korupsi di KPK sumbernya dari pengadaan barang dan jasa," ujar Nawawi dalam diskusi di acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi pada Rabu (26/8).
Nawawi menyatakan berkaca dari data tersebut, praktik antikorupsi dalam pengadaan barang dan jasa masih jauh dari harapan. Sehingga ia meminta setiap pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah agar menerapkan sistem pengadaan secara online demi mencegah adanya kongkalikong. Ia menyebut pengadaan barang dan jasa bisa melalui sistem e-katalog dan market place.
ADVERTISEMENT
"Praktik penerapan e-katalog dengan market place dalam pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Kalau tersistem enggak bakal ada korupsi yang direncanakan," ucapnya.
Penerapan pengadaan secara online, kata Nawawi, juga membuat proses belanja di pusat dan daerah bisa dilakukan secara efektif dan cepat. Sehingga belanja pemerintah bisa betul-betul menggerakkan roda ekonomi di masyarakat, khususnya dalam kondisi pandemi corona.
"Di saat lamanya proses pengadaan barang dan jasa, di sisi lain kita dituntut untuk mempercepat belanja pemerintah untuk memicu pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah. Ini semua bermuara di pengadaan barang dan jasa. Sementara proses tender sejauh ini dilakukan dengan konvensional, itu butuh waktu lama dan tidak efektif dalam kondisi COVID-19," tutupnya.
ADVERTISEMENT