Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK: Ada 60 Proyek Fiktif dalam Kasus Korupsi Amarta Karya
16 Mei 2023 10:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif PT Amarta Karya tahun anggaran 2018-2020. Satu tersangka sudah ditahan, yakni Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya Persero.
ADVERTISEMENT
Tersangka lain yang belum ditahan Catur Prabowo, Direktur Utama PT Amarta Karya. Kedua tersangka ini diduga mengatur berbagai proyek pengadaan di Amarta Karya untuk kepentingan pribadi.
Tak tanggung-tanggung, jumlah proyek yang diduga fiktif mencapai puluhan dengan kerugian negara fantastis.
"Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT AK [Amarta Karya] Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh tersangka CP [Catur] dan Tersangka TS [Trisna]," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan beberapa waktu lalu.
KPK belum merinci detail 60 proyek tersebut. Tanak hanya menyebut bahwa proyek-proyek itu meliputi:
ADVERTISEMENT
Tiga proyek fiktif tersebut saja, diduga merugikan negara hingga Rp 46 miliar.
Proyek Fiktif di Amarta Karya
Kasus bermula pada 2017, ketika Catur Prabowo memerintahkan Trisna dan pejabat akuntansi di PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Catur Prabowo.
Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya Persero.
Sebagai realisasinya, Trisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. Badan usaha itu digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya fiktif.
Pada tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek itu. "Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Tersangka CP dan Tersangka TS," kata Tanak.
ADVERTISEMENT
Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur selalu memberikan disposisi 'lanjutkan'. Dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna.
"Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT AK Persero yang menjadi orang kepercayaan dari Tersangka CP dan Tersangka TS agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Tersangka CP," papar Tanak.
Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.
Uang yang diterima Catur dan Trisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.