Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK: Ada Potensi Korupsi dalam Praktik Pernikahan Dini
5 Desember 2018 12:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut ada potensi korupsi dalam praktik pernikahan dini. Potensi tersebut ada pada sektor markup umur agar bisa memenuhi prosedur untuk menikah.
ADVERTISEMENT
Basaria menjelaskan, kaitan adanya korupsi dengan markup umur ada pada praktik suap yang diberikan kepada perangkat desa. Suap tersebut diberikan agar perempuan yang masih di bawah umur bisa mendapatkan KTP sehingga secara administrasi tidak masalah untuk melakukan pernikahan.
"Kita bicara dari segi penegakan, kita tidak inginkan anak-anak kita ini jadi korban khususnya bagi perempuan. Kita lihat faktanya banyak juga anak ini dipekerjakan tidak sesuai umurnya. Tadinya kerja harusnya di restoran, tapi dijualbelikan. Ada juga kawin paksa. Ada kasus di daerah saya lupa, umur 13 tahun dipaksa jadi istri. Minta buat KTP dinaikkan umurnya jadi bisa kawin," ujar Basaria dalam rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia 2018 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Rabu (5/12).
ADVERTISEMENT
"Urusannya apa sih? Masalah perkawinan anak dimunculkan? Kira-kira korupsinya di mana? Apakah dalam proses pembuatan KTP tersebut misalnya, tidak ada kolusi suap di sana? Kita pastikan ada. Sehingga untuk ubah umur aja berikan sesuatu. Jadi korupsinya ada," tambahnya.
Senada dengan Basaria, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan permasalahan menikah dini buka hanya sekadar suap untuk markup umur saja, tetapi dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan dini ini.
"Pernikahan dini usia anak-anak sekarang meningkat jumlahnya dan ini tentu sesuatu yang harus kita sikapi dengan serius karena implikasi atau akibat buruk dari perkawinan anak itu sangat kompleks. Karena anak ketika masih di usia anak itu dia punya hak bermain, hak mendapatkan pendidikan yang semuanya itu tidak akan dia miliki lagi ketika dia berkeluarga," ujarnya di kesempatan yang sama.
Menurut Lukman, perkawinan dini haruslah dicegah. Pencegahan tersebut termasuk terhadap pemalsuan usia dalam KTP seperti yang Basaria sampaikan.
ADVERTISEMENT
"Jadi karenanya semua proses perkawinan anak itu dicegah, misalnya tadi pemalsuan usia KTP segala macam," imbuhnya.
Selain itu, menurut Lukman salah satu upaya lainnya yang bisa dilakukan adalah dengan menaikkan batas usia perkawinan. Ia menyinggung umur 16 tahun terlalu rendah dah harus disesuaikan dengan batasan dalam UU Perlindungan Anak yakni 18 tahun.
"Saya pikir memang UU Perkawinan khususnya terkait batasan usia itu menurut saya harus disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak, karena memang ada ketidaksinkronan batasan usia," ucapnya.
"Jadi akan lebih baik jika dalam UU Perkawinan batasan usia yang 16 tahun bagi perempuan itu bisa disamakan dengan batasan definisi tentang anak dalam UU perlindungan anak yaitu 18 tahun, saya pikir dengan cara seperti itu maka perempuan-perempuan kita calon ibu kita itu sudah cukup matang tidak hanya kemampuan biologisnya, alat-alat reproduksinya, tetapi juga wawasannya, pemahaman, pengetahuannya tentang rumah tangga tentang keluarga tentang fungsi tanggungjawab hak dan kewajiban seorang ibu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT