KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Bupati Tabanan

29 Agustus 2022 18:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengajukan banding atas putusan terhadap mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. Banding diajukan karena putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, dinilai belum sesuai tuntutan KPK.
ADVERTISEMENT
Selain terhadap vonis Eka Wiryastuti, JPU KPK juga mengajukan banding atas vonis I Dewa Nyoman Wiratmaja. Wiratmaja ialah staf khusus Eka Wiryastuti selaku bupati yang juga terlibat kasus yang sama.
Keduanya ialah terdakwa kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018. Mereka didakwa menyuap pejabat Kementerian Keuangan.
Yakni Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kemenkeu, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu dan Rifa Surya selaku Kasie Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu.
"Jaksa KPK hari ini telah menyatakan banding atas putusan pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W dan kawan-kawan," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8).
ADVERTISEMENT
Ni Putu Eka Wiryastuti, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan sekaligus dosen nonaktif Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8). Foto: Denita br Matondang-Kumparan
Sementara Wiratmaja selalu staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bupati Tabanan divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai keduanya menyuap pejabat Kementerian Keuangan senilai Rp 600 juta dan USD 55.300. Tujuannya agar Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 naik dari Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.
Namun, KPK menilai hukuman itu masih belum sesuai tuntutan. Eka Wiryastuti dituntut 4 tahun penjara. Sementara Wiratmaja dituntut 3 tahun penjara.
Hakim juga tidak mengabulkan pencabutan hak politik Eka Wiryastuti sebagaimana tuntutan.
ADVERTISEMENT
"KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," pungkas Ali.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada saat kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan defisit pada tahun 2017. Eka Wiryastuti yang menjabat Bupati Tabanan periode 2016-2018 berusaha mengatasi kondisi keuangan tersebut dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID.
Eka selanjutnya memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meraih predikat A. Nilai A adalah salah satu syarat tambahan untuk mendapatkan jumlah DID lebih besar.
Urip Gunawan bertemu dengan Kepala Sub Auditorial II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Pemkab Tabanan dan menyepakati untuk pengurusan tambahan perolehan dan DID.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Eka lantas memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui Bahrullah Akbar di DKI Jakarta.
Melalui Bahrullah, orang kepercayaan Ni Putu itu kemudian menemui Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Usai dilakukan beberapa pertemuan Yaya dan mantan Ditjen Perimbangan Kemenkeu Rifa Surya menerima permintaan Eka untuk menaikkan dana DID tabanan dengan syarat memberikan uang komitmen fee sebanyak Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS.
Setelah mendapat kesepakatan, Ni Putu lalu memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja untuk meminta uang kepada tiga kontraktor swasta. Ketiga rekanan itu dijanjikan akan mendapatkan kompensasi berupa proyek di Kabupaten Tabanan apabila menyerahkan uang.
Adapun 3 kontraktor tersebut adalah I Wayan Suastama selaku Direktur PT. Sastra Mas Estetika/PT.SME, I Nyoman Yasa selaku Ketua Badan Pimpinan Cabang Gapensi Kabupaten Tabanan atau Direktur PT. Sinar Yasa Agung Perkasa, dan I Gede Made Susanta selaku Direktur CV Adimas.
ADVERTISEMENT
Kasus suap dalam pengurusan DID ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Yaya Purnomo. Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya Kabupaten Tabanan, Bali.