Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2).
Adapun kasasi tersebut sudah diajukan pada Kamis (4/2) kemarin. Ali membeberkan alasan mengapa JPU KPK menempuh langkah kasasi atas vonis banding itu.
"Alasan kasasi antara lain-lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B," kata Ali.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," pungkasnya.
Amril merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Adapun suap yang diduga diterima Amril yakni Rp 5,3 miliar dari rekanan proyek yang mendapatkan pengerjaan jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Sementara, gratifikasi yakni terkait penerimaan dari sejumlah pihak dari 2013 hingga 2019, sejak ia menjadi anggota DPRD Bengkalis hingga Bupati Bengkalis .
Gratifikasi tersebut diduga diterima Amril dari pengusaha sawit bernama Jonny Tjoa senilai Rp 12,7 miliar dan dari Adyanto senilai Rp 10,9 miliar.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Amril terbukti bersalah. Ia dihukum 6 tahun penjara.
Namun pada tahap banding, hukuman Amril dipotong menjadi 4 tahun penjara. Dakwaan gratifikasi dinilai tak terbukti.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini