Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir, dalam kasus dugaan korupsi, proyek IPP PLTU MT Riau-1.
ADVERTISEMENT
"KPK sudah menyampaikan akan mengajukan kasasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan, mengatakan, kasasi diajukan pada Jumat, (15/11).
"Benar, teman kami sudah ajukan Jumat, kemarin," ujar Lie saat dikonfirmasi.
Menurut Lie, kasasi diajukan karena ada pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak tepat dalam vonis bebas Sofyan. Pertimbangan yang dianggap tidak tepat itu, akan dijelaskan dalam memori kasasi yang diajukan kepada MA.
"Tentunya alasan atau pertimbangan majelis hakim dalam memutus menurut kami tidak tepat," ujarnya.
Ia berharap MA dapat mengabulkan kasasi tersebut, sesuai dengan tuntutan JPU KPK. "Tentunya sesuai permohonan penuntut umum nantinya," tutur Lie.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan kasasi tersebut, Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya, Soesilo Ari Wibowo, menyampaikan telah siap menghadapi kasasi tersebut.
"Insyaallah siap," imbuh Soesilo saat dihubungi.
Soesilo memastikan pihaknya akan segera menyusun kontra memori kasasi tersebut.
"Kasasi itu upaya hukum yang disediakan KUHAP untuk putusan bebas, karena itu hak. Maka sikap kami hanya menunggu memori kasasi KPK saja, untuk selanjutnya membuat kontra memori kasasi," jelasnya.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Sofyan tidak ikut terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham.
Eni dan Idrus menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo. Sofyan pun disebut tidak mengetahui dan membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai, Sofyan tidak memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN. Pertemuan itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum KPK, baik dakwaan pertama ataupun kedua.
Sofyan sebelumnya didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Sofyan dengan Pasal 12 huruf a. Sofyan oleh jaksa dituntut 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT