KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Sofyan Basir pada Kamis 28 November

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KPK akan mengirimkan memori kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada eks Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.

Kasasi itu akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK ke Mahmakah Agung (MA) pada Kamis (28/11) ini.

"Tadi saya dapat informasi dari tim JPU bahwa besok (28/11) rencananya JPU KPK akan menyerahkan memori kasasi untuk vonis bebas dengan terdakwa Sofyan Basir," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/11) malam.

Febri menyebut semua materi kasasi sudah dirangkum dalam memori tersebut. Seperti pertimbangan atas aspek formil yang menyatakan bahwa putusan bebas kemarin bukan dikategorikan putusan bebas murni.

Sofyan Basir memasuki mobilnya saat keluar dari rutan KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain itu, KPK juga menyertakan pertimbangan fakta yang muncul di persidangan yang seharusnya bisa dipertimbangkan oleh hakim.

"Ada rekam sidang juga yang akan lampirkan karena itu untuk menunjukkan bukti bahwa di proses persidangan memang ada fakta-fakta yang sudah muncul yang kami duga terdakwa Sofyan Basir mengetahui apa kepentingan dari Eni Saragih untuk mengurus percepatan proyek PLTU Riau-1," ucapnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, majelis hakim menilai Sofyan tidak terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar, Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar, Idrus Marham.

Sofyan dinilai tak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap Rp 4.75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Kotjo.