KPK Ajukan Kasasi Vonis Eks Panitera PN Jakut Rohadi
·waktu baca 3 menit

KPK mengajukan kasasi atas vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. KPK masih belum puas meski vonis pidana penjara sudah diperberat.
"Jaksa Trimulyono Hendradi, hari ini, telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui kepaniteraan khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rohadi," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12).
Rohadi divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam tahap banding, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Adapun Rohadi dituntut oleh KPK 5 tahun penjara di kasus ini. Ali mengungkapkan, dalam upaya kasasi ini, didasari dengan adanya sejumlah barang bukti aset Rohadi yang tidak dirampas untuk negara sebagaimana permohonan jaksa.
"Uraian detail alasan kasasi dimaksud akan kami tuangkan dalam memori kasasi tim Jaksa," kata Ali.
"KPK berharap, Majelis Hakim pada MA akan mengabulkan permohonan tersebut sebagai upaya maksimal adanya efek jera pelaku korupsi melalui hukuman perampasan aset sebagai bagian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," sambung dia.
Ali menegaskan bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extraordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang.
Dalam vonis di pengadilan tingkat pertama, Rohadi terbukti melanggar 4 dakwaan yakni penerimaan suap, penerimaan suap pasif, gratifikasi, serta pencucian uang. Dia juga didenda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam sidang banding, dia juga tetap dinyatakan terbukti dalam 4 dakwaan. Berikut rinciannya:
Pertama, Rohadi terbukti menerima suap dari 2 anggota DPRD Papua Barat periode 2009—2014, Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie, melalui Sudiwardono. Suap yang diberikan senilai Rp 1,21 miliar.
Suap diberikan agar Rohadi membantu membebaskan Robert dan Jimmy dari kasus korupsi yang tengah bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Rohadi terbukti sesuai dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Rohadi terbukti menerima suap dalam jabatannya sebagai panitera pengganti masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp 235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp 1,608 miliar; serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar terkait pengurusan perkara.
Rohadi pun terbukti sesuai dakwaan kedua melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, Rohadi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 11.518.850.000 dari sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai panitera pengganti. Sehingga ia terbukti dakwaan ketiga melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Keempat, Rohadi terbukti melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 40.133.694.896. Bentuk pencucian uang seperti menukarkan mata uang asing ke rupiah, transfer ke rekening anggota keluarganya, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli 19 mobil.
Sesuai dakwaan keempat, Rohadi terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sebelum terjerat kasus ini, Rohadi terlebih dahulu divonis bersalah dalam perkara penerimaan suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada 2016. Sehingga membuatnya divonis selama 7 tahun penjara.
