Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
KPK Akan Ambil Tindakan untuk Mbak Ita dalam Waktu Dekat
14 Februari 2025 22:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Plt Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Foto: Dok. Pemkot Semarang](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gpgfe1vx6zj5d3je7a0zbafc.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa tindakan akan diambil oleh penyidik pada pekan depan.
"Saya diinfokan dalam waktu dekat akan ada perkembangan [kasus Mbak Ita]. Penyidik menyampaikan ke saya dalam waktu dekat ini akan ada tindakan yang dilakukan [ke Mbak Ita]," kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2).
Akan tetapi, Tessa belum menjelaskan lebih lanjut terkait tindakan yang diambil oleh penyidik, apakah pemanggilan atau penjemputan secara paksa.
"Ditunggu aja nanti, saya belum bisa buka saat ini," ucap dia.
"Bisa jadi [dilakukan] pekan depan," imbuhnya.
Pasalnya, Mbak Ita kerap mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh lembaga antirasuah. Teranyar, ia tak memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang sakit dan dirawat di RSUD Wongsonegoro Semarang.
ADVERTISEMENT
"Informasi terakhir yang saya dapat, yang bersangkutan [Mbak Ita] gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, mungkin nanti ada update, bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongso Semarang," tutur Tessa kepada wartawan, Selasa (11/2) lalu.
Sementara itu, Direktur RSUD Wongsonegoro Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengungkapkan bahwa Mbak Ita menjalani rawat inap (opname) sejak Senin (10/2).
"Iya beliau [Mbak Ita] memang sakit, kemarin datang dalam keadaan demam, kemarin banyak kegiatan banjir itu, kemudian demam, agak sesak," ucap Eko saat dikonfirmasi, Selasa (12/2) lalu.
"Jadi, Ibu sudah sejak hari Minggu sakit, malamnya itu diinfus di rumah, terus tidak kuat lalu masuk RSWN Senin pagi kemarin. Ditemani oleh putranya kalau malam," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sedianya, Mbak Ita dipanggil bersama suaminya, Alwin Basri. Namun Alwin juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
Berdasarkan catatan kumparan, setidaknya Mbak Ita dan suaminya sudah empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Yakni, pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, 22 Januari 2025, dan 11 Februari 2025.
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Ada tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK, yakni:
Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024;
Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; dan
Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Pada Jumat (17/1) lalu, lembaga antirasuah telah menahan dua orang tersangka di antaranya yang merupakan pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Dua orang yang ditahan itu yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," ujar Tessa dalam keterangannya, Jumat (17/1) lalu.
Tessa melanjutkan, Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri.
"Sedangkan penahanan tersangka RUD terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang," pungkasnya.
Sementara itu, Mbak Ita dan suaminya belum dilakukan penahanan lantaran kerap mangkir dalam pemeriksaan. Adapun KPK juga telah memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk keduanya sejak 10 Januari 2025 dan berlaku selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, KPK belum membeberkan lebih rinci mengenai konstruksi perkaranya.