KPK Akan Bersurat ke Polri, Minta Harun Masiku Masuk DPO

15 Januari 2020 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK segera mengirimkan surat permintaan bantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia terkait penyematan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Harun ialah eks caleg PDIP yang berstatus tersangka suap terhadap Komisioner KPU.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, surat permintaan itu tengah disiapkan.
"Deputi penindakan masih sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," kata Nawawi saat dihubungi, Rabu (15/1).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Meski demikian teman-teman di kepolisian sudah pasti telah memberi perhatian soal ini karena adanya MOU di antara KPK, Polri, juga Kejaksaan, yang memang sudah sejak lama ada," sambung dia.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan akan meminta penerbitan red notice ke Interpol sebab Harun ada di luar negeri, Nawawi menyebut secara teknis pihak kepolisian yang akan mendalami.
"Teknisnya menjadi kompetensinya teman-teman di Polri," kata Nawawi.
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020. Tepat dua hari sebelum OTT KPK dilakukan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, keberadaan Harun belum diketahui. Masih di luar negeri atau sudah kembali ke Indonesia. KPK pun sudah meminta pencegahan ke luar negeri terhadap Harun sejak 13 Januari 2020.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta Saeful sebagai tersangka.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang kode etik bersama DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wahyu total menerima suap Rp 600 juta dari komitmen fee sebesar Rp 900 juta. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantin Antar Waktu (PAW).
Harun mencoba menggantikan Riezky dari kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Kasus ini diduga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, Saeful disebut-sebut merupakan staf Hasto.
Terkait hal tersebut, Hasto membantah terlibat kasus dugaan suap itu. Hasto menyebut ia telah menjadi korban tudingan tak benar.