KPK Akan Cek Kemungkinan Bansos Difabel Turut Dikorupsi

20 Januari 2021 20:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Difabel Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Difabel Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengembangkan perkara dugaan korupsi bantuan sosial corona di wilayah Jabodetabek. Termasuk mengecek kemungkinan bentuk bansos lain yang turut dikorupsi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait bansos sembako yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Karyoto, menyebut bahwa bansos dari pemerintah banyak jenisnya, termasuk bansos difabel hingga program keluarga harapan (PKH). KPK akan mengecek soal kemungkinan bansos itu turut dikorupsi.
"Tentu kalau ada informasi yang cukup akan kita gali," ujar Karyoto di kantornya, Rabu (20/1).
Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Terkait bansos sembako corona, KPK sedang mengusut soal kemungkinan adanya kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut. Saat ini, KPK baru menerapkan pasal suap pada para tersangka.
Penelusuran soal kemungkinan kerugian negara yang timbul akan ditelusuri dalam bentuk bansos lainnya.
"Apakah nanti ketercukupan informasi mengarah ke pengurangan kualitas dan lain-lain tentu nanti kita cari alat bukti hukum yang lain, dan ini pun masih banyak dikembangkan yang lain-lain," ujar Karyoto.
Warga RW 10 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menerima bansos sembako. Foto: Dok. Kemensos
Ia menambahkan pasal terkait kerugian negara dalam UU Tipikor, yakni Pasal 2 dan 3, cukup panjang pengusutannya. Sebab, harus mengecek soal pengadaan serta kemungkinan penyimpangannya.
ADVERTISEMENT
Mantan Wakapolda DIY ini pun mengisyaratkan pengusutan ini akan terpisah dari penyidikan kasus dugaan suap bansos sembako. Sebab, kasus dugaan suap bansos sembako harus segera diselesaikan penyidikannya karena berpacu dengan waktu penahanan tersangka.
"Tim sendiri tengah mengerjakan suapnya yang berpacu dengan waktu yang maksimal sekian bulan, ditambahkan beberapa informasi yang sayang kalau tidak digali," kata dia.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dalam kasus dugaan suap bansos, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Juliari Batubara; dua Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono; serta 2 rekanan bansos, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Juliari Batubara diduga menerima suap total Rp 17 miliar dalam dua tahap penyaluran bansos. Suap diduga berasal dari Ardian dan Harry sebagai realisasi karena telah ditunjuk sebagai rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Suap diduga berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu.
Selain itu, KPK terus mengembangkan perkara tersebut dengan mengusut kemungkinan kerugian negara dalam pengadaan bansos. Sebab berembus kabar nilai bansos yang diterima warga tak sampai Rp 300 ribu seperti yang dijanjikan pemerintah