KPK Akan Hadirkan Istri dan Adik Andi Narogong di Sidang e-KTP

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan tiga orang saksi di persidangan dugaan kasus korupsi e-KTP, untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketiga orang itu, adalah Inayah selaku istri Andi, Vidi Gunawan selaku kakak Andi dan pegawai Andi, Melyanawati.
"Infonya 3 orang saksi," ujar pengacara Andi, Samsul Huda, saat dihubungi kumparan (melalui pesan singkat, Senin (28/8).
Andi adalah pengusaha rekanan Kemendagri, yang diduga merencanakan pengadaan proyek e-KTP bersama Eks Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggriani. Ketiga saksi yang akan dihadirkan diduga mengetahui aliran dana e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.
Saat KPK menggeledah rumah Andi selama 7 jam di Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (3/4) silam, penyidik menemukan sejumlah dokumen keuangan yang diduga milik Inayah.
Samsul membantah dokumen tersebut terkait aliran dana suap e-KTP. Menurut Samsul, dokumen itu hanya berisi catatan keuangan Inayah--yang juga berprofesi sebagai pengusaha rekanan bisnis.

"Ya istrinya, kan rekanan bisnis juga," ujar Samsul di Gedung KPK, Rabu (5/4).
Sementara itu, di fakta persidangan pada April silam, kurir suap Yosep Sumartono mengatakan, Vidi ikut mengantarkan uang ke pegawai Kemendagri, Sugiharto, yang kini sudah divonis 5 tahun penjara bersama bosnya, Irman. Di persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Vidi membantah hal itu.

Sedangkan Melyanawati saat itu diduga disuruh oleh Andi untuk menukarkan uang proyek e-KTP senilai Rp 84 miliar, ke salah satu perusahaan valuta asing. Keterangan itu dibenarkan Melyanawati di persidangan Irman dan Sugiharto.
