KPK Akan Hadirkan Pejabat AirAsia dan Petugas Bandara Soetta di Sidang

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

Penuntut umum KPK sudah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang dugaan menghalangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Sejumlah orang disebut turut membantu eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri tanpa pemeriksaan imigrasi.

Setidaknya ada lima orang yang disebut turut membantu Eddy Sindoro kembali kabur keluar negeri. Mereka ialah Dwi Hendro Wibowo, Yulia Shintawati, M. Ridwan, Andi Sofyar, dan David Yoosua Rudingan. Yulia merupakan Duty Executive PT Indonesia Airasia, sementara Andi Sofyar tercatat adalah petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

"Nanti satu persatu akan kami hadirkan di persidangan perkara pokok untuk membuktikan secara terang dugaan perbuatan merintangi yang dilakukan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/11).

Tak hanya saksi, sejumlah barang bukti elektronik pun akan diperdengarkan dan diperlihatkan oleh penuntut umum KPK dalam proses persidangan. Dalam persidangan itu, duduk sebagai terdakwa pengacara bernama Lucas.

"Ada barang bukti elektronik yang akan kami tunjukkan dan perlihatkan dalam persidangan itu, kami meyakini dugaan merintangi penanganan perkara saat itu dalam proses penyidikan nanti akan terbukti dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum," kata Febri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melaporkan hasil agenda penyidikan dan pemeriksaan tersangka/saksi di Gedung KPK, Jakarta (20/08/2018). (Foto: Nadia K Putri )
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melaporkan hasil agenda penyidikan dan pemeriksaan tersangka/saksi di Gedung KPK, Jakarta (20/08/2018). (Foto: Nadia K Putri )

Dalam dakwaan, Lucas disebut dibantu oleh Dina Soraya untuk mengupayakan Eddy Sindoro keluar negeri tanpa melalui proses imigrasi. Ketika itu, Eddy Sindoro dideportasi dari Malaysia karena menggunakan paspor palsu.

Terkait rencana itu, Dina meminta bantuan Dwi Hendoro Wibowo alias Bowo dan Yulia Shintawati. Yulia tercatat merupakan Duty Executive PT Indonesia Airasia. Hal tersebut diduga tak terlepas dari bagian rencana karena Eddy Sindoro dideportasi dari Malaysia menggunakan AirAsia pada 29 Agustus 2018.

Beberapa hari sebelum kedatangan Eddy Sindoro, Bowo sudah mempersiapkan tiket keberangkatan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0866 dari Jakarta ke Bangkok.

Eddy Sindoro tiba pada tanggal 29 Agustus 2018 sekira pukul 08.00 WIB di Bandara Soetta dengan menggunakan AirAsia AK 380. Bersamaan dengan mendaratnya pesawat itu, Bowo memerintahkan Staf Costumer Service Gapura di bandara untuk mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro.

Bowo juga memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk bersiap di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.

Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (15/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

Bowo dan Yulia lalu menjemput Eddy Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia serta langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Di sana, M Ridwan telah mempersiapkan boarding pass.

Atas upayanya, Bowo mendapat uang SGD 33 ribu dari Dina. Uang itu kemudian dibagi-bagikan Bowo kepada mereka yang ikut dalam proses tersebut, yakni:

1. Yulia Shintawati sejumlah Rp 20 juta.

2. M. Ridwan sejumlah Rp 500 ribu dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6.

3. Andi Sofyar sejumlah Rp 30 juta dan 1 buah handphone Merk Samsung tipe A6.

4. David Yoosua Rudingan, sebesar Rp 500 ribu.