KPK Akan Kembangkan Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti
ยทwaktu baca 2 menit

KPK berkomitmen akan mengembangkan dugaan suap yang dilakukan eks Wali Kota Haryadi Suyuti. Saat ini, Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap penerbitan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang letaknya tak jauh dari Malioboro.
"Ketika mendapatkan mengungkapkan dugaan tindak pidana, kami selalu mengembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain yang sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/6).
Namun, soal pengembangan seperti apa, Ghufron mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Dia berjanji akan segera mengekspos ke masyarakat jika penyelidikan telah selesai.
"Selalu KPK mengembangkannya pada dugaan-dugaan tindak pidana lainnya bukan hanya suap saja, mungkin pintunya suap mungkin sebelumnya ada suap-suap sebelumnya. Mungkin ada gratifikasi-gratifikasi atau ada pemerasan atau bahkan ada melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang lain sedang kami kembangkan," katanya.
Haryadi Suyuti merupakan tersangka penerima suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Tersangka pemberi suap ialah Oon Nusihono yang disebut KPK merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
Oon Nusihono diduga menyuap Haryadi Suyuti guna melancarkan pengurusan IMB tersebut. Bahkan, dari pemeriksaan saksi yang diperiksa KPK, Haryadi diduga turut menerima fasilitas khusus untuk melancarkan pengurusan izin itu. Pihak Summarecon Agung diduga menyediakan dana khusus untuk memuluskan izin ke Pemkot Yogyakarta.
Dalam hasil kajian dan penelitian dari Dinas PUPR, ditemukan sejumlah masalah yakni syarat yang tidak terpenuhi dalam pengajuan izin IMB tersebut. Yakni ketidaksesuaian dasar aturan bangunan di mana tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan Malioboro.
Namun, Haryadi Suyuti diduga tetap mengupayakan IMB tetap terbit. Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta. Uang itu diduga dari Oon dan ditujukan untuk Haryadi serta Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Pada 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP pun terbit. Perkara ini terbongkar melalui OTT KPK. Saat penangkapan, KPK mengamankan uang sejumlah sekitar USD 27.258.
Ghufron mengatakan kasus Haryadi itu pelanggarannya telah jelas. Di mana dia mengeluarkan izin di lokasi itu bahkan melanggar derajat elevasi atau jumlah lantai melebihi ketentuan.
"Ini menunjukkan ketika ada kepentingan maka ketentuan peraturan perundang-undangan bahkan diterabas. Itu faktanya," tegasnya.
