Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Akan Minta Bukti Jam Tangan Mewah Johannes Marliem dari FBI
6 Oktober 2017 16:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
KPK berencana akan mengajukan diri sebagai pihak ketiga atau third parties guna membantu FBI dalam mengusut kasus Johannes Marliem. FBI saat ini juga sedang mengusut suatu kasus yang turut menyeret Johannes, bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah asetnya. Johannes sendiri merupakan salah satu saksi dalam kasus e-KTP yang sedang diusut KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami kerja samanya sudah lama. Kemudian anda tahu dari berita dan dari sana ada temuan-temuan yang mengarahnya ke Indonesia. Jadi kami akan segera mengajukan ‎menjadi third parties ya," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, usai meresmikan rumah tahanan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Agus berharap nantinya posisi sebagai pihak ketiga tersebut dapat memberikan andil positif bagi KPK dalam proses penyidikan kasus korupsi e-KTP. Agar nantinya jika ditemukan bukti yang mengarah terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP, pihak KPK dapat meminta bukti tersebut diserahkan oleh pihak FBI.
"Mudah-mudahan dengan menjadi third parties itu kalau kemudian nanti ada hal-hal didapatkan dari FBI apakah itu uang atau barang bisa diserahkan ke Indonesia," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Disinggung temuan dari FBI yang diinginkan KPK, Agus enggan berkomentar lebih jauh. Agus menilai nantinya temuan tersebut dapat dijadikan bukti baru guna pengusutan kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
"Itu enggak usah dibuka di sini ya, Mudah-mudahan nantinya dapat menjadi bukti baru di dalam kami memproses selanjutnya," ujar Agus.
Terkait adanya temuan bahwa Johannes pernah memberikan jam tangan mewah kepada salah satu pimpinan DPR yang masuk dalam daftar bidik KPK, Agus tidak menampik soal informasi tersebut. Bahkan hal tersebut menurut Agus pimpinan DPR yang dimaksud sedang diteliti KPK.
"Ya intinya dari tiga itu dua untuk Johannes Marliem sendiri, yang satu untuk diberikan kepada seseorang yang masih kami teliti ya," kata Agus.
ADVERTISEMENT