KPK Akan Panggil Lagi Suami Fadia Arafiq Usai Sita Mobil BMW i7 Pelat 'A 5 RAF'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK akan memanggil Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua untuknya. Sebelumnya, ia sudah dijadwalkan diperiksa, tetapi tidak hadir karena memiliki agenda kegiatan di DPR RI.

“Saudara ASH itu dipanggil. Ya, sebelum dilakukan penggeledahan ada penjadwalan pemeriksaan, tapi memang saudara ASH tidak dapat hadir karena memang ada agenda kegiatan di DPR RI. Sehingga nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/10).

Pemeriksaan Ashraff juga akan digunakan untuk mengkonfirmasi temuan penyidik saat menggeledah rumahnya di Semarang pada Jumat (23/10). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil listrik BMW i7.

Mobil tersebut diduga berkaitan dengan pencucian uang dari hasil dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. KPK menduga ada konflik kepentingan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan yang menyeret Fadia.

“Karena salah satunya penyidik menyita satu unit mobil ya yang diduga ini terkait dengan dugaan praktik pencucian uang dari proses-proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Saudari FAD selaku Bupati Pekalongan. Di mana dalam proses PBJ itu diduga ada konflik kepentingan, diduga juga ada penerimaan-penerimaan lainnya, gratifikasi ini,” terang Budi.

Dalam penyidikan ini, KPK akan menelusuri aliran uang yang dimaksud, termasuk siapa saja yang menerima dan untuk apa uang itu digunakan.

Mobil BMW i7 yang disita KPK di Rumah Ashraff Abu selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024 sekaligus suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait perkara korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan, Jumat (23/10). Foto: Dok. Humas KPK

Ashraff Abu merupakan mantan penyanyi dangdut yang kini menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar. Ia terpilih dari daerah pemilihan Jawa Tengah X untuk periode 2024 hingga 2029.

Di DPR RI, ia ditempatkan di Komisi X yang membidangi sektor pendidikan, olahraga, sejarah, sains, dan teknologi. Ia juga pernah menjabat sebagai komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada 2023 sampai 2024.

Perkara yang menjerat Fadia Arafiq tengah bergulir di pengadilan. Fadia dinyatakan bersalah karena mengatur pengadaan tenaga kerja outsourcing serta pengadaan makan dan minum di rumah sakit daerah yang melibatkan perusahaan keluarganya.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Fadia juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi berupa uang tunjangan hari raya (THR), uang akhir tahun, dan hadiah ulang tahun yang diberikan oleh para pejabat Pemkab Pekalongan.

Jaksa KPK kemudian menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 2,69 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana.

Setelah menjalani sidang pembelaan pada 8 Oktober 2026, perkara pokoknya memasuki tahap menunggu putusan hakim.

Di tengah proses persidangan itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).