Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
KPK Akan Periksa Saksi yang Tahu soal Hilangnya Bukti di PT Jhonlin Baratama
12 April 2021 15:19 WIB
![Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1539005902/deqcfqyprqboguthvnea.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami memastikan siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4).
"Siapa pun yang kami panggil sebagai saksi dalam proses penyidikan adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara dengan tujuan untuk membuat terang perkara," sambungnya.
Dalam penggeledahan pada Jumat (9/4), KPK menerjunkan tim ke 2 lokasi di Kalimantan Selatan. Akan tetapi, upaya penggeledahan itu tak mendapatkan apa-apa.
Sejumlah dokumen yang merupakan barang bukti diduga menggunakan truk sebelum penyidik tiba. KPK sempat melacak keberadaan truk tersebut. Namun, saat didatangi truk tersebut sudah tak di lokasi.
Adapun penggeledahan tersebut merupakan kedua kalinya dilakukan oleh KPK. Pertama, KPK pernah menggeledah pada Kamis (18/3).
ADVERTISEMENT
Selain menggeledah PT Jhonlin Baratama, saat itu juga penyidik menggeledah 3 rumah pihak-pihak yang diduga terkait perkara ini. Dari penggeledahan itu ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara Bukti itu sudah diamankan.
Terkait dugaan adanya upaya menyembunyikan bukti, kumparan sudah mencoba menghubungi pihak PT Jhonlin Baratama. Namun, hingga berita diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Jhonlin Baratama.
Sementara dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka. Namun KPK belum mengumumkan identitasnya lantaran kebijakan pimpinan jilid V. Tersangka baru diumumkan ketika hendak ditahan.
Meski demikian, KPK sudah mencegah 6 orang ke luar negeri, 2 di antaranya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
ADVERTISEMENT
Diduga, kasus ini terkait pengurusan pajak korporasi yang melibatkan Pejabat Ditjen Pajak. KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi berkurang.