KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus BLBI

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan )

Pihak KPK menyatakan pengusutan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga saat ini masih belum dihentikan. Bahkan KPK mengisyaratkan akan adanya babak baru kasus yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan itu.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh kumparan (kumparan.com), kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak KPK sudah menetapkan tersangka terkait kasus ini.

Informasi yang dihimpun, pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat negara yang terlibat dalam proses pemberian Surat Keterangan Lunas kepada para penerima bantuan BLBI. Diduga, ada korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SKL kepada para debitur BLBI.

SKL tersebut diterbitkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati. Penerbitan ini juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri BUMN yang saat itu menjabat.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah tidak menampiknya. Dia mengatakan pihaknya segera memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

"Sore rencana akan disampaikan perkembangan sebuah perkara baru. Terkait progress pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Kwik Kian Gie yang diminta keterangan minggu lalu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (25/4).

Kwik Kian Gie usai diperiksa KPK sebagai saksi. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kwik Kian Gie usai diperiksa KPK sebagai saksi. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)

Pada minggu lalu, Kwik yang merupakan mantan Menteri Koordinator Perekonomian diminta keterangannya di Gedung KPK. Ia mengaku diminta keterangan terkait penyelidikan kasus BLBI.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas beberapa debitur BLBI ini mulai diusut KPK sejak 2008. Namun, Surat Perintah Penghentian Perkara terhadap 10 tersangka yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 2004, tidak bisa serta merta dicabut KPK.

Korupsi BLBI ditaksir merugikan negara sebesar Rp 138,4 triliun. Audit BPK juga menemukan adanya kucuran dana Rp 144,5 triliun kepada 48 bank umum nasional yang penggunaan dananya tidak jelas.