KPK: AKP Robin Pernah Cabut BAP, Jadi Salah Satu Pertimbangan JC

25 November 2021 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang jadi tersangka kasus suap. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang jadi tersangka kasus suap. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
Mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). KPK tengah mempertimbangkan JC tersebut. Salah satunya terkait Robin yang pernah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT
"Kalau pimpinan memutuskan tuh berdasarkan rekomendasi penyidik dan jaksa, karena jaksa kan pasti melihat proses persidangan seperti apa sikap yang bersangkutan. Penyidik pada saat proses penyidikan seperti apa pada saat itu dia memberikan keterangan-keterangan, apakah keterangannya itu konsisten dengan persidangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Kamis (25/11).
"Kan beberapa malah yang bersangkutan malah mencabut kalau enggak salah ya BAP-nya," sambung dia.
Diketahui, Robin pernah mencabut BAP saat pemeriksaan oleh penyidik KPK. BAP yang dicabut itu terkait dengan kesaksian Robin terkait pertemuan pada Oktober 2020.
Saat itu, dia bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinasnya. Saat itu, di rumah Azis, terjadi pertemuan antara Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terjadi. Diduga pertemuan itu difasilitasi oleh Azis Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
Alex pun menuturkan, pengajuan JC merupakan setiap terdakwa. Dia mengatakan, keputusannya nanti akan disampaikan oleh jaksa pada saat pembacaan tuntutan.
"Kalau mengajukan hak setiap terdakwa, nanti keputusannya biasanya pada saat pembacaan tuntutan, ya kita tunggu saja dari pihak penyidik dan jaksa nanti mereka apa rekomendasinya," ungkap Alex.
Adapun alasan Robin mengajukan JC, karena telah mengungkap peran dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Yang diungkap adalah pengetahuan Robin terkait komunikasi antara Lili dengan Syahrial terkait kasus.
Sementara dalam kasusnya, Robin dijerat sebagai tersangka dengan advokat Maskur Husain. Keduanya didakwa menerima total suap sebesar Rp 11,5 miliar. Suap dari sejumlah pihak itu diduga terkait pengurusan lima perkara di KPK.
Berikut daftar diduga penyuap AKP Robin:
ADVERTISEMENT