KPK Akui Blokir Akses Kompol Rossa: Itu SOP Pemberhentian

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui adanya pemblokiran sejumlah akses dan fasilitas terhadap Kompol Rossa Purbo Bekti.
Alex -demikian ia disapa- menyebut pemblokiran dilakukan lantaran Rossa telah diberhentikan sebagai penyidik KPK. Diketahui Rossa telah diberhentikan pada 1 Februari 2020.
"Biasanya pegawai yang diberhentikan dengan hormat, satu hari sebelum menerima SK itu sudah blokir semua kartunya," kata Alex di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).
"Itu SOP di KPK. Satu hari sebelum yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat, harus sudah menyerahkan fasilitas dari KPK," sambungnya.
Alex menegaskan pemberhentian dan pengembalian Rossa ke Polri sebagai hal yang biasa. Sebab sebelum Rossa, pengembalian pegawai KPK ke institusi asalnya sudah sering dilakukan.
"Sepertinya normal-normal saja, tidak harus 10 tahun (bertugas di KPK). Banyak kok KPK mengembalikan pegawai yang belum selesai masa jabatannya," kata dia.
Sebelumnya, pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik. Di satu sisi, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Rossa sudah diberhentikan sejak 1 Februari. Sementara Polri mengatakan tak menarik Rossa.
Akhirnya ini berbuntut pada hak yang tak diterima Rossa. Mulai dari akses masuk gedung KPK hingga gaji bulan Februari di KPK. Namun belakangan, Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, menyebut Polri akan terbuka menerima Kompol Rossa.
"Ada MoU dilakukan. Apabila dari lembaga lain mengembalikan. Tidak masalah. Itu hal yang biasa. Itu akan diterima kembali oleh kepolisian," ujar Argo, Rabu (5/2).
