KPK Akui Kirim 'Surat Sakti' ke Polri soal Deputi & Direktur, Ini Penjelasannya
ยทwaktu baca 3 menit

KPK mengakui telah mengirimkan 'surat sakti' berupa usulan promosi bagi dua pejabatnya ke Polri. Surat itu untuk merekomendasikan Deputi Penindakan Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Prihantoro.
"KPK membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan. Di mana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/2).
Ali mengatakan, usulan promosi ini bagian dari pengembangan karier setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya.
Hal itu disebut juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti Kejaksaan, BPK, BPKP hingga Kemenkeu.
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata Ali.
"Melalui usulan promosi ataupun penempatan pegawai di luar KPK ini, bisa menjadi salah satu upaya menyebarluaskan komitmen antikorupsi pada instansi-instansi tujuan," sambungnya.
Bantah Surat Usulan Promosi Terkait Penanganan Perkara
Ali turut membantah informasi bahwa surat rekomendasi itu terkait dengan pengusutan perkara di KPK.
"Sebagai pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK dilakukan secara tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan SOP," kata Ali.
"Sehingga proses dalam sistem ini tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai," sambungnya.
Ali menyebut, penanganan perkara dibahas secara transparan dan akuntabel oleh tim yang terlibat dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasarkan atas asas hukum yang berlaku.
Surat Sakti Firli Bahuri
KPK kembali menuai sorotan usai adanya 'surat sakti' yang dikirimkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ke dua instansi: Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.
Diduga, 'surat sakti' itu untuk menyingkirkan Karyoto dan Endar dari KPK. Tak hanya ke Polri, 'surat sakti' itu pun dikirimkan ke Kejaksaan Agung. 'Promosi' yang ditunjukkan kepada Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto. Kini Fitroh sudah kembali ke Kejagung.
Diduga 'surat sakti' tersebut muncul akibat perselisihan yang melibatkan pimpinan dengan sejumlah pejabat struktural di KPK. Musababnya, diduga terkait proses penanganan Formula E.
Informasi dihimpun, mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan. Meski tanpa disertai penetapan tersangka. Selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.
Ketiga orang yang tertera dalam 'surat sakti' tersebut menilai penanganan perkara Formula E belum layak naik penyelidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi. Diduga atas dasar itu, ketiganya disingkirkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat tersebut. Sementara Kejaksaan Agung membantah soal adanya surat tersebut. "Ndak ada itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Firli Bahuri membantah kembalinya Fitroh Rohcahyanto selaku Direktur Penuntutan KPK ke Kejaksaan karena perbedaan pendapat terkait Formula E. Menurut dia, Fitroh kembali atas keinginannya sendiri.
"Itu kata anda. Itu kan kata anda. Tidak ada [pertentangan soal Formula E]. Beliau karena kembali untuk kariernya," ujar Firli.
"Sebelas tahun di KPK kan. Masa mengabdi di KPK terus-terusan? Wajar kalau Beliau ingin kembali kan. Kan untuk masa depan Beliau juga. Oke? Tidak ada pertentangan, enggak ada," sambungnya.
Meski demikian, Fitroh justru belum mendapat posisi apa pun di Kejaksaan. Sejauh ini, ia masih ditempatkan sebagai jaksa fungsional.
