KPK Akui Kompol Rossa Bantu Tim Penyelidik Kasus Wahyu Setiawan

5 Februari 2020 20:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alexander Marwata Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Alexander Marwata Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK dan pengembaliannya ke Polri menimbulkan polemik.
ADVERTISEMENT
Sebab Rossa dikembalikan di tengah kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia disebut ikut berada di PTIK pada 8 Januari, mencari keberadaan Harun Masiku yang kala itu menjadi target OTT KPK.
Diketahui saat berada di PTIK, tim penyelidik KPK sempat diperiksa dan dites urine. Bahkan menurut sumber kumparan, saat itu sempat terjadi ketegangan antara tim penyelidik KPK dengan sejumlah polisi yang berada di PTIK. Setelah insiden di PTIK itu, Kompol Rossa yang disebut menjadi tim penyelidik kasus Wahyu, ditarik Polri pada 15 Januari.
Para pewarta kemudian mengonfirmasi kepada KPK apakah Kompol Rossa menjadi salah satu tim penyelidik di kasus Wahyu.
Menjawab hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Rossa bukan tim penyelidik kasus Wahyu. Meski demikian, Rossa memang diperbantukan di tim penyelidik itu.
ADVERTISEMENT
"Pada saat penyelidikan dia (Rossa) diperbantukan pada saat OTT kegiatan. (Tapi) dia bukan tim penyelidik," kata Alex -demikian ia disapa- di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2).
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Alex kemudian menjelaskan mengapa Rossa diperbantukan dalam tim penyelidik OTT Wahyu Setiawan.
"Memang kalau di KPK itu tim satgasnya kita peringkas jadi sekitar 6-7 orang. Saat kegiatan di luar, butuh tenaga banyak," kata dia.
"Kita mengeluarkan surat perintah penugasan. Yang bersangkutan (Rossa) ikut di situ, tetapi bukan tim penyelidiknya," tutup Alex.
Sebelumnya, penarikan Kompol Rossa ini jadi polemik. Di satu sisi, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut Rossa sudah diberhentikan pada 1 Februari. Sementara, pihak kepolisian mengatakan tak menarik Rossa.
Akhirnya ini berbuntut pada hak yang tak diterima Rossa. Mulai dari akses masuk gedung KPK hingga gaji bulan Februari di KPK.
ADVERTISEMENT
Namun belakangan, Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, menyebut Polri akan terbuka menerima Kompol Rossa.
"Ada MoU dilakukan. Apabila dari lembaga lain mengembalikan. Tidak masalah. Itu hal yang biasa. Itu akan diterima kembali oleh kepolisian," ujar Argo.