KPK: Alex Marwata-Eko Darmanto Bertemu Sebelum Penyelidikan Gratifikasi

18 Oktober 2024 17:44 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjelaskan pertemuan antara Pimpinan KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto yang kini tengah diusut secara pidana oleh Polda Metro Jaya dan secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. KPK menegaskan pertemuan tersebut dilakukan saat Eko belum terjerat perkara gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut, pertemuan Alex dengan Eko dilakukan pada 9 Maret 2023. Tanggal tersebut jauh sebelum kasus Eko diusut KPK.
"Berdasarkan informasi yang telah dihimpun pertemuan Bapak Alexander Marwata dan Saudara ED dilakukan 9 Maret 2023 pertemuan dilakukan secara terbuka di ruang rapat gedung Merah Putih KPK didampingi dua staf KPK serta atas sepengetahuan pimpinan lainnya," kata Tessa dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (18/10).
Gedung KPK. Foto: Shutterstock
Menurut Tessa, dalam pertemuan tersebut, Eko hendak menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke KPK. Alex kemudian meminta Eko menyampaikan itu ke Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat alias PLPM.
Tessa menyebut, direktorat itu menerima informasi terkait dugaan korupsi dari masyarakat. "KPK terbuka menerima saran masukan dan informasi dari masyarakat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK juga ternyata tengah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik Eko Darmanto yang diduga bermasalah.
Pada 15 Maret 2023, deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK untuk menyampaikan progress pelaporan pemeriksaan LHKPN itu.
Kemudian pada 31 Maret 2023, dilakukan rapat pimpinan dari hasil pemeriksaan LHKPN itu.
"Masih pada tanggal yang sama Deputi Pencegahan dan Monitoring menyampaikan nota dinas kepada pimpinan perihal hasil klarifikasi LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Tessa.
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Pada 5 April 2023, Direktorat LHKPN menyampaikan nota dinas kepada Direktorat Penyelidikan soal hasil pemeriksaan LHKPN Eko.
"Sehingga tempus atau waktu pertemuan Alexander Marwata dan Saudara ED terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN ED berlangsung yakni pada ranah pencegahan," kata Tessa.
ADVERTISEMENT
"Terlebih pertemuan itu terjadi sebelum Deputi Pencegahan Monitoring melaporkan progress pemerisaannya kepada Pimpinan KPK pada 15 Maret 2023," ujarnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan LHKPN itu, Eko dijerat tersangka oleh KPK. Sehingga, kata Tessa, pertemuan Alex dengan Eko, terjadi sebelum Eko jadi tersangka.

Diusut Dewas Secara Etik

Tessa menjelaskan, pertemuan Alex dengan Eko juga masuk ke meja Dewas KPK. Saat ini dugaan pelanggaran etik atas pertemuan itu tengah diusut. Tessa berharap Dewas KPK bisa profesional menindalanjuti laporan itu.
Menurutnya, jika melihat peraturan Dewas 02/2021 tentang kode etik dan perilaku KPK berkenaan dengan nilai integritas telah diatur rambu-rambu kapan seseorang atau insan KPK dapat berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK.
ADVERTISEMENT
"Yakni: ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tuags jabatan serta pengetahuan pimpinan atau atasan langsung," kata Tessa.
Menurut Tessa, sebagaimana disampaikan Alex kepada awak media, pertemuannya dengan Eko diketahui oleh pimpinan KPK lainnya. Pertemuan itu pun didampingi oleh dua staf KPK.
"Dengan paham aturan Dewas tersebut serta didorong pemahaman tugas jabatan bahwa laporan yang akan diberikan oleh ED tidak boleh diabaikan maka Bapak Alexander Marwata bersedia menerima laporan tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas, dengan memberitahukan ke pimpinan lain dan didampingi pegawai di bidang pengaduan masyarakat dan accounting forensic," ujar Tessa.
"Sikap tersebut tentu sejalan dengan nilai integritas bahwa insan KPK dituntut menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya selaku insan KPK," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, lanjut Tessa, pihaknya tetap menghormati dan kooperatif terhadap pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro dan juga Dewas KPK.
"Kami meyakini proses penegakan hukum atau etik ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan norma-normanya. KPK ajak masyarakat ikut kawal dan pantau proses tersebut," ujarnya.

Sekilas Kasus Gratifikasi Eko Darmanto

Kasus ini mulai ramai ketika Eko memamerkan harta kekayaannya pada rentang bulan Februari-Maret 2023 silam. Eko kemudian dicopot dari jabatannya dan KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap Eko terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan dilakukan karena profil yang ditampilkan dalam LHKPN dinilai tak sesuai dengan harta yang dipamerkan oleh Eko. Dalam LHKPN, Eko mempunyai kekayaan senilai Rp 15,7 miliar. Eko pun dimintai klarifikasi oleh KPK pada Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Di sela permintaan klarifikasi yang dilakukan, Alex bertemu dengan Eko di Gedung KPK. Pertemuan dengan Eko pun sudah diakui oleh Alex. Pertemuan ini yang dijelaskan oleh KPK di atas.
Adapun dalam kasus gratifikasi, Eko telah divonis 6 tahun penjara. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8).
Eko melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT