KPK Amankan Duit 29.674 Dolar Singapura dalam OTT Pejabat Kejati DKI

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Jumat (28/6). Dalam OTT itu KPK mengamankan uang sebesar 29.674 dolar Singapura.
Uang itu diamankan dari lima orang, yaitu Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Yuniar Sinar Pamungkas dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto. Lalu dua orang pengacara yaitu Sukiman Sugita dan Alvin Suherman, serta pihak swasta bernama Ruskian Suherman.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, awalnya uang itu diamankan dari Yadi sebesar SGD 8.100. Saat itu Yadi berada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Lalu, uang sebesar 20.874 dolar Singapura dan 700 Dolar AS, diamankan dari Yuniar. Yuniar ditangkap tim KPK bersama dengan tim Kejagung di Bandara Halim Perdana Kusuma.
"Selain lima orang tersebut, untuk keperluan pemeriksaan, AGW (Agus Winoto selaku Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta), diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan Samuel Maringka, ke Gedung Merah Putih KPK," kata Laode saat konpers di kantornya, Jakarta, Sabtu (29/6).
"Setelah itu, AGW bersama tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp 200 juta di ruangannya," timpalnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu Agus Winoto sebagai penerima suap. Lalu, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman, sebagai pemberi suap.
Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta. Suap diberikan Sendy melalui Alvin. Alvin menyerahkannya Yadi., lalu Yadi menyerahkannya kepada Agus.
Suap diduga terkait penanganan perkara Sendy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada tahun 2019. Perkara yang dihadapi Sendy di Pengadilan itu yakni penipuan dan pelarian uang investasi sebesar Rp 11 miliar, oleh seseorang.
Sendy dan Alvin lalu melakukan kesepakatan dengan tim jaksa dalam sidang itu untuk memperberat hukuman seseorang yang berperkara dengan Sendy tersebut.
Di tengah persidangan, Sendy dengan pihak yang berperkara melalukan damai. Lalu, pihak berperkara itu meminta Sendy agar tuntutannya hanya 1 tahun.
"AVS (Alvin) kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," kata Laode.
Sendy dan Alvin sepakat dengan perjanjian dengan jaksa tersebut. Lalu, Alvin menemui Yadi untuk menyerahkan uang Rp 200 juta itu dalam kantong kresek berwarna dan dokumen perdamaian kepada Yadi.
"Setelah diduga menerima uang, YHE (Yadi). menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi. Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW (Agus) sebagai Aspidum, yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ujar Laode.
Saat ini, Sendy berstatus buron. KPK telah meminta dia untuk segera menyerahkan diri.
