KPK Amankan Uang dan 3 Kendaraan saat Tangkap Nurhadi

3 Juni 2020 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Barang bukti tersebut berupa sejumlah kendaraan dan juga uang yang dibawa dari rumah di Simprug 17 nomor 1, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Saat penangkapan turut pula dibawa 3 unit kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (3/6).
Ali belum menjelaskan lebih jauh apakah barang tersebut kemudian disita atau tidak oleh KPK. Namun ia menyebut, bahwa saat ini penyidik tengah menganalisa keterkaitan barang-barang itu dengan kasus korupsi Nurhadi.
"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," kata dia.
Sebelumnya, KPK menangkap Nurhadi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam. Nurhadi diamankan bersama dengan menantunya Riezky Herbiyono dan juga istrinya Tin Zuraida. Riezky merupakan tersangka di kasus ini, sementara Tin berstatus sebagai saksi.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara, satu buronan lain dalam perkara ini yakni Hiendra Soenjoto yang merupakan direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT), masih belum tertangkap.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT