KPK Analogikan Perbuatan Setya Novanto dengan Pencurian Rumah

28 Desember 2017 12:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK memberikan jawaban eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan kuasa hukum Setya Novanto pekan lalu. Jawaban ini diberikan saat sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dipermasalahkan pengacara Setya Novanto adalah soal surat dakwaan KPK yang dianggap berbeda dengan dakwaan terdakwa lain kasus e-KTP. Pengacara menyebut ada perbedaan dalam surat dakwaan Setya Novanto, mulai dari lokasi kejadian, waktu kejadian, kawan peserta pelaku, unsur dalam dakwaan, hingga para pihak yang turut diperkaya.
KPK menampik melakukan splitsing atau pemisahan surat dakwaan Setya Novanto ini. Penuntut umum pun kemudian menganalogikan adanya perbedaan dakwaan Setya Novanto dengan terdakwa lainnya tersebut tersebut dengan perkara pencurian rumah.
"Guna mempermudah pemahaman Penasihat Hukum mengenai hal itu, izinkanlah kami menyampaikan satu ilustrasi kasus yang sederhana yang hampir setiap hari dapat ditemui dalam praktek peradilan di Indonesia," kata jaksa KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/12)
ADVERTISEMENT
Berikut analogi dari jaksa KPK:
Ada dua orang melakukan pencurian di sebuah rumah kosong, yang mana pelaku pertama mencuri uang satu juta rupiah di kamar tidur sang majikan, sedangkan pelaku kedua mencuri perhiasan di kamar pembantu. Pelaku pertama kemudian tertangkap dan pelaku kedua belum ditangkap.
Selanjutnya dilakukan penyidikan dan penuntutan oleh Penuntut Umum. Dalam surat dakwaannya Penuntut Umum tetap mendakwakan pelaku pertama secara bersama-sama dengan pelaku kedua melakukan pencurian. Dalam dakwaan tersebut belum diketahui berapa perhiasan yang dicuri pelaku kedua.
Satu tahun kemudian pelaku kedua tertangkap dan setelah dilakukan penyidikan yang juga dituangkan dalam berkas perkara terpisah ternyata baru diketahui pelaku kedua telah mencuri 10 gram perhiasan dan sebelum memasuki rumah tersebut ternyata pelaku kedua telah mendapatkan denah rumah tersebut dari mantan sopir yang pemah bekeria di rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum menyebut bahwa ilustrasi tersebut menggambarkan bahwa penyusunan surat dakwaan sangat dipengaruhi fakta-fakta yang ditemukan pada tahap penyidikan, sebab penyidikan adalah persiapan penuntutan.
"Oleh karena itu, segara argumentasi penasihat hukum mengenai perbedaan beberapa fakta antara surat dakwaan dalam perkara a quo dengan surat dakwaan sebelumnya merupakan argumentasi yang dibangun berdasarkan dasar hukum yang tidak tepat dan logika hukum yang keliru serta sama sekali tidak mempunyai relevansi dengan ruang lingkup eksepsi, sehingga patut untuk dikesampingkan," kata jaksa.