KPK: Andi Arief Kembalikan Rp 50 Juta, JPU Akan Analisis

25 Juli 2022 15:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK telah menerima pengembalian uang dari Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief. Uang itu diterima Andi Arief dari terdakwa Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.
ADVERTISEMENT
“Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dkk, telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp 50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7).
Kendati sudah mengembalikan uang tersebut, KPK tetap akan melakukan pendalaman. Pengembalian itu tidak akan menghentikan penelusuran KPK terkait penerimaan uang tersebut.
“Tim Jaksa KPK tentu masih akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh saksi tersebut,” ungkap Ali.
“Berikutnya tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] akan menuangkannya dalam analisis hukum surat tuntutan,” pungkas Ali.
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Pada saat bersaksi di persidangan Abdul Gafur di Pengadilan Tipikor Samarinda, Andi Arief mengaku pernah mendapatkan uang Rp 50 juta dari Bupati PPU tersebut.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diakuinya diperuntukkan bagi kader Partai Demokrat yang tengah terdampak COVID-19. Andi Arief meyakini penerimaan uang tersebut bukan pidana. Hal itu ia tegaskan dalam unggahan di Twitter pribadinya.
“Dalam persidangan, AGM [Abdul Gafur Mas’ud] sudah meminta maaf pada saya di depan hakim, JPU [Jaksa Penuntut Umum] dan PH [Penasihat hukum] karena saya dikait-kaitkan, AGM bilang yang diterima itu bukan uang korupsi,” ungkap Andi Arief di akun Twitter resminya.
Ia juga menyatakan, tidak ada kaitan uang yang diterimanya tersebut dengan Musyawarah Daerah (Musda) DPC Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Di sisi lain, pada saat OTT, Abdul Gafur sedang dalam proses pencalonan sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim. Bahkan dalam dakwaannya, disebut ada uang Rp 1 miliar yang digunakan untuk kepentingan Musda.
ADVERTISEMENT
“Menanggapi Pak Alexander Marwata [Wakil Ketua KPK] seolah-olah saya sengaja menikmati uang korupsi. Seolah motif Musda uang Rp 50 juta diberikan pada saya. Dalam Musda, saya ini Bappilu/penonton sejak persiapan sampai pelantikan. Saat ketemu AGM di DPP beserta DPC awal 2021 ia sudah didukung 8 dari 10 DPC,” ungkap Andi Arief.
Andi Arief pun memutuskan untuk mengembalikan uang yang diterimanya itu ke rekening KPK.
"Meski Gofur bicara di persidangan bahwa bantuan kesehatan COVID itu tak ada hubungan dengan suap dari mana pun, namun untuk mencegah spekulasi yang beredar dan menunjukkan rasa tanggung jawab saya, maka saya kembalikan Rp 50 juta ke rekening penampungan KPK," kata Andi Arief.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief (tengah) berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (11/4/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Suap Bupati Penajam Paser Utara

Abdul Gafur didakwa menerima Rp 1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; menerima Rp 250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; Rp 500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU. Suap-suap itu diduga sebagai imbalan pemenangan sejumlah proyek pekerjaan di PPU.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga didakwa menerima Rp 3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU. Total uang yang diterima mencapai Rp 5,7 miliar.
Jaksa juga menyebut dalam surat dakwaan bahwa Abdul Gafur menggunakan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.